Ternyata Replika, Fasad Eks Toko Nam Surabaya Segera Dibongkar untuk Perluasan Trotoar

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Teka-teki status bangunan fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, akhirnya terjawab. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan struktur tersebut bukanlah bangunan cagar budaya, melainkan sekadar replika yang telah kehilangan nilai keasliannya.

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa kepastian ini didapat setelah melalui kajian panjang yang dilakukan sejak 2012. Berdasarkan hasil penelitian Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI, fasad tersebut merupakan konstruksi baru yang menggunakan material modern.

“Secara bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan, bangunan ini berbeda signifikan dengan struktur aslinya. Karena legalitasnya sudah terpenuhi melalui UU Nomor 11 Tahun 2010, maka statusnya bisa dihapus dari daftar objek diduga cagar budaya,” ujar Retno, Kamis (23/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana membongkar fasad tersebut. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar di kawasan Embong Malang agar akses pejalan kaki kembali lancar dan tidak terganggu oleh struktur bangunan yang menonjol.

Meski fisik bangunannya dibongkar, nilai historis Toko Nam tetap akan dilestarikan. Pemkot Surabaya akan memasang plakat atau tetenger yang memuat informasi sejarah lengkap dengan dokumentasi visual di lokasi tersebut.

Sekretaris TACB Surabaya, Prof. Purnawan Basundoro, menambahkan bahwa Toko Nam asli telah dibongkar pada akhir 1990-an saat pembangunan kawasan Tunjungan Plaza. Toko ini merupakan pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20.

“Fasad yang berdiri sekarang adalah replika yang dibangun kemudian. Lokasi asli Toko Nam sebenarnya berada di seberang Embong Malang, dekat Monumen Pers, sebelum akhirnya berpindah ke lokasi kedua,” jelas Prof. Purnawan.

Dukungan pembongkaran juga datang dari pegiat sejarah Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo. Menurutnya, mempertahankan replika di lokasi aslinya justru berisiko menyesatkan persepsi sejarah masyarakat.

“Dalam kaidah arkeologi, replika tidak boleh dibangun di lokasi yang sama karena bisa dianggap bangunan asli oleh publik. Pelurusan sejarah ini sangat penting agar tidak menyesatkan generasi mendatang,” tegas Kuncar.

Dengan pembongkaran ini, Pemkot Surabaya berkomitmen menata kawasan Embong Malang menjadi lebih ramah pejalan kaki tanpa menghilangkan memori kolektif warga terhadap kejayaan Toko Nam di masa lalu.

Related posts