Darurat Sampah Horeka Surabaya, 4.700 Hotel dan Kafe Jadi Sasaran Pendampingan Pengelolaan Limbah

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Persoalan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Kota Surabaya kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusdal LH Jawa, Rabu (22/4/2026), dirumuskan strategi sinkronisasi untuk menekan timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, saat ini terdapat sekitar 4.000 kafe serta 700 hotel dan apartemen yang beroperasi di Kota Pahlawan. Sektor jasa yang masif ini dinilai menyumbang timbulan sampah organik dalam jumlah besar.

Read More

Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, mengungkapkan bahwa pendampingan teknis bagi pelaku usaha horeka sangat mendesak agar mereka mampu mengelola sampah secara mandiri.

“Sektor horeka menyumbang timbulan sampah yang cukup besar, terutama organik. Perlu ada pendampingan agar pelaku usaha mampu mengelola sampahnya lebih baik dan tidak membebani TPA,” ujar Maria dalam rapat tersebut.

Meski regulasi telah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, implementasi di lapangan masih menemui jalan buntu. Sejumlah kendala klasik seperti keterbatasan lahan, minimnya SDM, serta kurangnya pemahaman teknis membuat banyak pengusaha belum mampu mengolah limbahnya sendiri. Kondisi ini diperparah dengan fasilitas TPS3R milik Pemkot Surabaya yang sudah melampaui kapasitas.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH, Gatut Panggah Prasetyo, menyatakan akan memulai program pendampingan teknis sepanjang tahun 2026 yang diawali dengan pemetaan kondisi riil di lapangan.

“Kita harus mulai dari pemetaan kondisi eksisting agar solusi yang diberikan sesuai dengan karakter masing-masing usaha. Sampah organik misalnya, bisa diarahkan menjadi pakan ternak, budidaya maggot, atau kompos,” jelas Gatut.

Pusdal LH Jawa juga merujuk pada keberhasilan Bali yang telah melarang pembuangan sampah organik ke TPA. Surabaya diharapkan mampu mengadopsi kebijakan serupa dengan mendorong pengelolaan sampah langsung dari sumbernya (hulu).

Sebagai langkah konkret, pada 29 April 2026 mendatang, sekitar 100 pelaku usaha horeka akan diundang ke Kantor Bappeda Surabaya untuk pendataan awal. Program pendampingan ini akan berjalan bertahap hingga Oktober 2026, mencakup aspek teknis hingga monitoring evaluasi.

Pemerintah Kota Surabaya juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkomitmen mengelola sampah dengan baik, mulai dari pemberian penghargaan hingga kemudahan dalam proses perizinan.

Related posts