Komodo hingga Sisik Trenggiling Rp8,4 Miliar Disita Polda Jatim, Belasan Tersangka Terseret

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Praktik gelap perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur akhirnya terbongkar. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap jaringan terorganisir yang memperjualbelikan satwa langka—dari komodo hingga trenggiling—dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan belasan tersangka dan membongkar lima klaster kejahatan, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina lintas wilayah.

Read More

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menyebut jaringan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi menembus pasar internasional.

“Ini bukan kasus tunggal. Polanya terorganisir, berantai, dan melibatkan banyak peran, dari pemburu hingga penjual akhir,” tegas Roy, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik Indonesia ini dibeli dari Nusa Tenggara Timur seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual di Surabaya hingga Rp31,5 juta, naik hampir enam kali lipat.

Lebih mengejutkan, hasil penelusuran menunjukkan sedikitnya 20 ekor komodo telah diperjualbelikan sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi menembus Rp565 juta.

Modusnya klasik namun efektif: pemburu di daerah asal menjadi pemasok awal, lalu satwa berpindah tangan dalam rantai distribusi untuk melipatgandakan keuntungan.

Pada klaster kedua, aparat mengamankan 16 satwa dilindungi—13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung, dengan empat tersangka. Satwa ini disimpan hidup dan diduga akan dikirim ke luar negeri.

Sementara di klaster ketiga, polisi menemukan empat ular sanca hijau, seekor elang paria, serta delapan biawak. Seorang tersangka diamankan, diduga berperan sebagai penampung sekaligus penghubung distribusi.

“Setiap pelaku punya peran. Ada pengumpul, penyimpan, hingga penjual yang terhubung dalam satu jaringan,” jelas Roy.

 

Pengungkapan terbesar terjadi di klaster keempat. Polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dari sebuah rumah di Surabaya. Nilainya ditaksir mencapai Rp8,4 miliar.

Trenggiling merupakan salah satu satwa paling terancam punah di dunia. Perdagangan sisiknya, yang kerap diburu untuk pasar obat tradisional ilegal, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan spesies ini.

“Ini sangat memprihatinkan. Dampaknya bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan,” tegas Roy.

Di klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka. Sebanyak 89 satwa diamankan, terdiri dari soa layar, kadal duri Sulawesi, hingga ular cincin.

Seluruh satwa dikirim tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tanpa pelaporan ke otoritas karantina, membuka risiko penyebaran penyakit sekaligus memperlancar jalur perdagangan ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya berat, seiring dengan besarnya dampak yang ditimbulkan.

Polda Jatim menegaskan kasus ini belum berhenti. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan sindikat yang lebih besar, termasuk jaringan lintas negara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian alam Indonesia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi. Di balik keuntungan miliaran rupiah, ada ekosistem yang terancam runtuh.

Related posts