JEMBER, Headlinejatim.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menegaskan bahwa penempatan tiga unit armada milik UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) di Terminal Pakusari tidak mengantongi izin resmi. Penempatan aset tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan dalam kondisi rusak dan kehilangan sejumlah komponen penting.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dishub Jember, Sujarwo, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti proses pemindahan armada tersebut. Dishub mengaku hanya menerima pemberitahuan lisan setelah kendaraan sudah berada di lokasi.
“Saya hanya dapat pemberitahuan setelah armada itu diletakkan di halaman belakang Terminal Pakusari. Saat itu disampaikan armada diangkut menggunakan towing. Itu saja,” ujar Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Sujarwo menjelaskan, informasi pemindahan tersebut diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember pada pertengahan Ramadan 1447 H atau sekitar Maret 2026 lalu. Namun, ia menyayangkan tidak adanya dokumen administrasi atau prosedur perizinan penggunaan lahan terminal hingga saat ini.
“Sebelumnya, bahkan sampai sekarang, tidak ada izin resmi terkait menaruh armada itu di sana. Komunikasi lanjutan juga tidak ada,” tegasnya.
Terkait hilangnya sejumlah suku cadang (sparepart) pada armada yang mangkrak tersebut, Sujarwo menyatakan hal itu sepenuhnya di luar wewenang Dishub Jember. Ia menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab atas pengawasan fisik kendaraan karena statusnya bukan aset Dishub dan ditempatkan tanpa prosedur tetap (Protap).
“Kabar soal kehilangan itu tentu bukan tanggung jawab kami. Kami tidak tahu-menahu soal (keamanan) itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga unit armada Damkarmat Jember yang terdiri dari dua truk pemadam dan satu mobil pikap ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di area belakang Terminal Pakusari. Ironisnya, saat mekanik hendak melakukan pengecekan untuk keperluan efisiensi komponen, banyak bagian mesin yang ditemukan sudah tidak utuh.
Mekanik Damkarmat Jember, Surahman, menyebutkan adanya ketidaksinkronan informasi sejak awal. Ia sempat menerima instruksi bahwa armada tersebut akan disimpan di lahan milik BPBD Jember, namun pada kenyataannya justru berakhir di lahan terbuka Terminal Pakusari tanpa pengawasan ketat.
Kini, ketidakjelasan administrasi pemindahan aset ini memicu pertanyaan publik mengenai prosedur pengamanan barang milik daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.






