Ketika Permintaan Maaf Bertabrakan dengan Luka Permanen Andrie Yunus

SURABAYA, Headlinejatim.com — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi perhatian publik setelah jalannya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memicu gelombang respons di media sosial.

Perhatian publik meningkat usai beredarnya potongan persidangan dan unggahan akun Instagram Karsa Politik (@karsapolitik) yang memuat kondisi medis korban serta kutipan pernyataan salah satu terdakwa, Edi Sudarko.

Read More

Dalam materi visual yang beredar, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berharap tetap dapat berdinas sebagai anggota TNI.

“Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” demikian kutipan yang ditampilkan dalam unggahan akun @karsapolitik.

Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai respons publik di ruang digital. Sejumlah warganet mempertanyakan bagaimana permintaan maaf dapat berdampingan dengan kondisi korban yang disebut mengalami kerusakan penglihatan permanen.

Akun Instagram @hdr_putras menulis:

“KALAU MAAF BISA MENYELESAIKAN MASALAH, UNTUK APA ADA HUKUM 😡”

Sementara akun @maddamuhammad_ berkomentar:

“Uang pajak kita dipakai untuk menggaji pelaku kriminal?”

Akun @olahreiga juga menuliskan:

“Pion. Siapa rajanya?”

Sedangkan akun @ase_uciha menyoroti permintaan maaf terdakwa dengan komentar:

“MINTA MAAF MERASA BERSALAH ❌

KARENA TAKUT DI COPOT TNI ✅”

Komentar-komentar tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai rasa keadilan dan akuntabilitas hukum dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, fakta-fakta medis yang terungkap dalam persidangan turut memperkuat perhatian publik terhadap kondisi korban.

Dokter spesialis mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Faraby Martha, yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, menjelaskan bahwa kerusakan mata yang dialami Andrie Yunus tergolong berat dan bersifat permanen.

Dilansir Suara.com, Faraby menyebut trauma kimia pada mata korban mencapai grade 3 dari skala 4 tingkat keparahan.

“Artinya parah,” ujar Faraby dalam persidangan sebagaimana dikutip Suara.com.

Dalam kesaksiannya, Faraby juga menyatakan kondisi kerusakan fungsi penglihatan korban bersifat permanen.

“Permanen,” kata Faraby saat menjawab pertanyaan oditur militer terkait kondisi mata korban.

Sementara itu, dilansir SINDOnews pemeriksaan menggunakan Snellen chart menunjukkan korban tidak lagi mampu membaca huruf terbesar sekalipun dan kini hanya dapat membedakan ada atau tidaknya cahaya.

Kasus ini kemudian berkembang bukan hanya sebagai perkara pidana, tetapi juga menjadi sorotan mengenai keamanan aktivis sipil, akuntabilitas aparat, serta mekanisme peradilan militer di Indonesia.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), YLBHI, dan Imparsial termasuk pihak yang aktif menyoroti proses persidangan tersebut.

Dilansir NU Online pada 8 Mei 2026, anggota TAUD dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai proses hukum dalam kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai rasa keadilan bagi korban.

“Sulit bagi logika umum, terutama bagi korban, untuk memberikan rasa keadilan secara penuh,” kata Hussein Ahmad kepada NU Online.

Sementara itu, anggota YLBHI Muhammad Isnur juga mempertanyakan efektivitas proses persidangan dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

“Persidangan ini tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban,” ujar Isnur sebagaimana dikutip NU Online.

Pada perkembangan lain, TAUD melayangkan gugatan praperadilan terkait pelimpahan perkara ke peradilan militer. Kuasa hukum dari YLBHI, Afif Abdul Qoyyim, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut di peradilan militer.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara hukum. Di media sosial, kasus Andrie Yunus berubah menjadi ruang perdebatan publik mengenai rasa keadilan, empati, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Pengamat komunikasi digital menilai media sosial kini bukan hanya menjadi ruang distribusi informasi, tetapi juga arena pembentukan opini dan ekspresi emosi kolektif masyarakat.

Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Data dan Referensi Penunjang

1. Instagram Karsa Politik (@karsapolitik) – Materi: Carousel visual terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dipantau Mei 2026.

2. Suara.com – “Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen”, Penulis: Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo, Publish: 20 Mei 2026.

3. Nasional.sindonews.com, SINDOnews – “Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf”, Penulis: Danandaya Aria Putra, Publish: 20 Mei 2026.

4. Nu.or.id, (NU Online) – “TAUD Nilai Persidangan Kasus Andrie Yunus Belum Beri Keadilan bagi Korban”, Penulis: Haekal Attar, Publish: 8 Mei 2026.

5. Nu.or.id, (NU Online) – “Layangkan Praperadilan, TAUD Tak Terima Kasus Andrie Yunus Diselesaikan di Peradilan Militer”, Penulis: Haekal Attar, Publish: 21 Mei 2026.

6. Kontras.org, [KontraS], Organisasi advokasi HAM tempat Andrie Yunus beraktivitas.

7. Peraturan.bok.go.id, (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer), Dasar hukum mekanisme peradilan militer di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts