Waspadai Risiko Gas Metana di Bantargebang, Surabaya Ubah Sampah Jadi Energi

SURABAYA, Headlinejatim.com –  Sorotan terhadap kembali menguat setelah laporan UCLA Emmett Institute on Climate Change and the Environment berjudul “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang dipublikasikan pada 20 April 2026 melalui situs resmi UCLA Law menempatkan kawasan pengolahan sampah tersebut sebagai salah satu titik satu emisi metana tinggi sektor landfill dunia. Temuan tersebut kemudian ramai diperbincangkan dalam monitoring ruang digital terbuka, termasuk melalui unggahan akun Instagram resmi @wartakertas.id milik media digital Wartakertas.id pada Mei 2026 berjudul “Bekasi Jadi Sorotan Dunia, TPST Bantargebang Disebut Hasilkan 6,3 Ton Gas Metana per Jam.”

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap akumulasi gas metana dari timbunan sampah, TPA Benowo mulai diposisikan sebagai salah satu model pengelolaan sampah berbasis energi melalui pemanfaatan gas TPA menjadi listrik.

Read More

Laporan UCLA Emmett Institute menyebutkan lebih dari 2.994 plume dari 707 lokasi limbah global berhasil diidentifikasi melalui pemantauan satelit. Dalam laporan itu, TPST Bantargebang masuk dalam daftar TPA dengan emisi metana tinggi yang terpantau dari udara. Publikasi lanjutan UCLA Newsroom berjudul “UCLA Emmett Institute mengutip emisi metana terbesar dari tempat pembuangan sampah dunia” yang dipublikasikan pada 22 April 2026 menjelaskan proyek STOP Methane menggunakan kombinasi pengamatan satelit dan pencitraan hiperspektral untuk mengidentifikasi super-emitor metana dari sektor TPA global.

Temuan tersebut kemudian memicu perhatian media nasional dan lokal di Indonesia. betahita.id⁠ melalui laporan “TPST Bantargebang Juara 2 Penghasil Metana Terbesar di Dunia” yang dipublikasikan pada 29 April 2026 menyebut hasil pemetaan satelit menunjukkan emisi signifikan dari kawasan TPA Bantargebang. Sementara tirto.id⁠ melalui laporan “Bantargebang Penyumbang Emisi Metana Terbesar Kedua di Dunia” menjelaskan plume metana dari Bantargebang masuk dalam pemantauan metana super-emitor global.

Pemantauan ruang digital terbuka menunjukkan isu gas metana di TPST Bantargebang ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah unggahan mengenai persoalan tersebut dengan tingginya volume sampah metropolitan, sistem Sanitary Landfill, RDF (Refuse Derived Fuel), perubahan iklim, hingga potensi berkemahnya gas TPA. Salah satu unggahan berasal dari akun Instagram resmi @wartakertas.id milik media digital Wartakertas.id yang menampilkan visual plume atau jejak emisi metana dengan atribusi sumber “Carbon Mapper | Planet Labs” pada Mei 2026 di platform Instagram.

Meski demikian, dalam standar SOP KPI dan kaidah jurnalistik investigatif, informasi dari media sosial tidak dijadikan sumber utama tunggal. Seluruh unggahan digital terbuka tetap harus membaca silang dengan laporan ilmiah, dokumen institusi resmi, media kredibel, serta keterangan pejabat atau pihak berwenang agar informasi yang disampaikan tetap akurat, valid, kredibel, dan aman secara jurnalistik.

Secara ilmiah, gas metana atau CH₄ terbentuk dari lapisan bahan organik tanpa oksigen di dalam timbunan sampah. NASA melalui publikasi resmi “NASA Sensors to Help Detect Methane Emissed by Landfills” yang dipublikasikan pada 15 Desember 2022 menjelaskan bahwa sektor limbah menjadi salah satu penyumbang emisi metana akibat aktivitas manusia. NASA juga menjelaskan instrumen EMIT di Stasiun Luar Angkasa Internasional mampu mendeteksi emisi metana dari berbagai wilayah, termasuk TPA.

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) melalui publikasi “Basic Information about Landfill Gas” yang diperbarui pada 12 September 2025 menjelaskan gas landfill umumnya mengandung sekitar 45–60 persen metana, karbon dioksida, dan senyawa gas lain hasil dekomposisi sampah organik. EPA juga menjelaskan akumulasi gas landfill dapat meningkatkan risiko kebakaran apabila sistem ventilasi dan penangkapan gas tidak berjalan optimal.

Namun hingga laporan ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi teknis terkait yang menyebut TPST Bantargebang berada dalam kondisi akan mengalami kebakaran dalam waktu dekat. Oleh karena itu, penggunaan istilah “berpotensi meningkatkan risiko” lebih tepat digunakan dibandingkan klaim yang bersifat pasti atau spekulatif. Dalam standar hukum keselamatan jurnalistik, potensi gangguan kesehatan akibat TPA gas juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai sebab-akibat tunggal tanpa kajian epidemiologis dan verifikasi lembaga kesehatan resmi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah mitigasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagaimana dikutip esgnow.republika.co.id⁠ dalam berita “TPST Bantargebang Penghasil Metana Terbesar Kedua Dunia, Pemprov Jakarta Siapkan Tiga Langkah Ini” yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026 menyatakan Bantargebang akan diarahkan pada tiga aktivitas pengolahan, yaitu RDF, pengolahan menjadi bahan bakar, dan pengolahan menjadi energi.

Pramono berkata:

“Di sana nanti ada tiga aktivitas, yaitu RDF Bantargebang, pengolahan menjadi bahan bakar, dan pengolahan menjadi energi.”

Ia menambahkan:

“Kalau itu bisa dilakukan, pasti itu akan mengurangi banyak meta yang ada di sana.”

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui pemberitaan radarbekasi.id⁠ berjudul “Bantargebang Disorot Dunia, Wali Kota Bekasi Ungkap Jurus Tekan Emisi Metana di TPA Sumur Batu” yang ditulis Eko Iskandar dan dipublikasikan pada 6 Mei 2026 menyebut pemerintah mulai melakukan upaya meminimalisir emisi metana di tempat pembuangan akhir.

Tri Adhianto berkata:

“Jadi sampah bukan saja ditumpuk, tapi dilapisi. Ini yang akan mengurangi dampak pada gas metan yang ada.”

Dari sisi kesehatan lingkungan, Radar Bekasi dalam laporan “Emisi Metana TPST Bantargebang Ancam Pernapasan Warga” yang dipublikasikan Mei 2026 memuat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengenai kekhawatiran terhadap potensi gangguan pernapasan masyarakat di sekitar TPA. Namun dalam standar jurnalistik investigatif, permasalahan kesehatan tersebut tetap diposisikan sebagai potensi risiko lingkungan yang memerlukan kajian epidemiologis lanjutan dan bukan kesimpulan sebab-akibat tunggal.

Sebagai pembanding, Surabaya mulai mengembangkan pemanfaatan gas TPA di TPA Benowo. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur melalui publikasi “Menjelajah Energi Masa Depan: PLTSa Benowo dan Jawaban atas Krisis Sampah Perkotaan” yang dipublikasikan pada 15 Januari 2026 menjelaskan sistem TPA sanitasi di Benowo memanfaatkan gas metana dari timbunan sampah untuk menghasilkan listrik.

Dalam publikasi tersebut disebutkan:

“Pada tahap awal, pembangkit ini menggunakan teknologi Sanitary Landfill berkapasitas 1,65 MW yang memanfaatkan gas metana dari timbunan sampah.”

liputan6.com⁠ melalui laporan “Titik Balik PLTSa Benowo Surabaya, dari Masalah Sampah Jadi Energi Listrik” yang dipublikasikan pada 16 Januari 2026 menjelaskan sistem landfill gas di Benowo mengumpulkan metana gas dari timbunan sampah untuk diolah menjadi energi listrik.

Sementara suarasurabaya.net⁠ dalam berita “PLN Perkuat Pengawasan Operasional PLTSa Benowo, Jaga Energi Bersih Surabaya” yang dipublikasikan pada 16 Januari 2026 mengutip General Manager PLN UID Jatim, Achmad Mustaqir, yang menyebut sampah kota besar seperti Surabaya memiliki potensi diolah menjadi energi listrik.

Achmad berkata:

“Sebanyak 600 ton sampah per hari diolah dengan metode pembangkitan gas metana melalui timbunan sampah sanitasi pembangkit listrik tenaga gas.”

Data Kementerian ESDM RI juga menunjukkan PLTSa Benowo menjadi salah satu model pengembangan sampah menjadi energi nasional melalui pemanfaatan gas TPA dan sistem gasifikasi sampah.

Secara komparatif, perbedaan utama antara Bantargebang dan Benowo bukan pada ada atau tidaknya produksi gas metana, melainkan pada kapasitas mitigasi, sistem TPA sanitasi, penangkapan gas TPA, dan pemanfaatan energi.

Bantargebang menangani tekanan volume sampah metropolitan Jakarta dengan timbunan panjang selama bertahun-tahun. Sementara itu, Benowo mulai mengembangkan sistem penangkapan gas dan konversi energi meski tetap menghadapi tantangan peningkatan volume sampah perkotaan.

Fenomena ini menunjukkan persoalan sampah modern tidak lagi sekadar urusan tempat pembuangan akhir. Dengan berkembangnya pemantauan satelit, pencitraan hiperspektral, dan pemetaan atmosfer digital, timbunan sampah kini terbaca sebagai bagian dari masalah emisi global, kesehatan lingkungan, tata kelola kota, dan transisi energi perkotaan.

Sumber Data Referensi Berita dan Daftar Pustaka Penunjag

Sastra Ilmiah Internasional dan Akademik

1. UCLA Emmett Institute on Climate Change and the Environment melalui publikasi “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang dipublikasikan pada 20 April 2026 melalui situs resmi UCLA Law. Status sumber merupakan institusi akademik resmi University of California, Los Angeles (UCLA). Publikasi ini digunakan sebagai referensi utama pemetaan emisi gas metana sektor landfill global berdasarkan pemantauan satelit.

2. Ruang Berita UCLA melalui publikasi “UCLA Emmett Institute mengutip emisi metana terbesar dari tempat pembuangan sampah dunia” yang dipublikasikan pada 22 April 2026 melalui ruang berita resmi UCLA. Status sumber merupakan media resmi universitas. Publikasi ini digunakan sebagai referensi penjelasan proyek STOP Methane dan identifikasi methane super-emitter global.

3. NASA melalui publikasi resmi “Sensor NASA untuk Membantu Mendeteksi Metana yang Diemisikan oleh Tempat Pembuangan Akhir” yang dipublikasikan pada 15 Desember 2022 melalui NASA.gov. Status sumber merupakan lembaga resmi pemerintah federal Amerika Serikat. Publikasi ini relevan sebagai penjelasan teknologi sensor EMIT dan pemantauan emisi metana TPA dari luar angkasa.

4. Studio Visualisasi Ilmiah NASA melalui dokumentasi visual ilmiah “Collecting Global Methane Emissions with EMIT” yang dipublikasikan tahun 2024 melalui kanal visualisasi resmi NASA. Status sumber merupakan kanal ilmiah resmi NASA. Dokumentasi ini digunakan sebagai referensi visual hyperspectral imaging emisi metana global.

5. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) melalui publikasi “Basic Information about Landfill Gas” yang diperbarui pada 12 September 2025 melalui EPA.gov. Status sumber merupakan lembaga resmi pemerintah Amerika Serikat. Publikasi ini digunakan sebagai referensi teknis mengenai gas TPA, kandungan metana, risiko kebakaran, dan pemanfaatan energi dari sampah.

6. United Nations Environment Programme (UNEP) melalui laporan “Global Methane Assessment: Benefits and Costs of Mitigating Methane Emissions” yang dipublikasikan melalui situs resmi UNEP. Status sumber merupakan badan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Laporan ini relevan sebagai penjelasan dampak emisi metana terhadap perubahan iklim global.

7. ResearchGate melalui publikasi ilmiah “Variasi Musiman Konsentrasi Metana dan Intensitas Emisi dari TPA Bantargebang Indonesia”. Status sumber merupakan publikasi akademik terbuka. Penelitian ini digunakan sebagai referensi variasi konsentrasi dan intensitas emisi metana di TPA Bantargebang.

8. ResearchGate melalui publikasi “Estimasi Emisi Gas Rumah Kaca di TPA Benowo Menggunakan Model LandGEM” yang diterbitkan tahun 2023. Status sumber merupakan publikasi akademik terbuka. Penelitian ini digunakan sebagai referensi estimasi gas TPA dan emisi TPA Benowo Surabaya.

Dokumen Institusi Resmi dan Pemerintah

9. UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui halaman resmi “TPST Bantargebang” pada situs resmi UPST DLH DKI Jakarta. Status sumber merupakan lembaga resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Data ini digunakan sebagai referensi administrasi dan operasional TPST Bantargebang.

10. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur melalui publikasi “Menjelajah Energi Masa Depan: PLTSa Benowo dan Jawaban atas Krisis Sampah Perkotaan” yang dipublikasikan pada 15 Januari 2026 melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Status sumber merupakan lembaga resmi pemerintah daerah. Publikasi ini relevan sebagai referensi pengelolaan sampah berbasis energi di TPA Benowo Surabaya.

11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui dokumentasi percepatan proyek PLTSa nasional periode 2026–2027 yang dipublikasikan melalui kanal resmi Kementerian ESDM RI. Status sumber merupakan lembaga resmi Pemerintah Republik Indonesia. Data ini digunakan sebagai referensi kebijakan persampahan terhadap energi nasional.

12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui dokumen pengelolaan sampah dan emisi gas rumah kaca nasional pada situs resmi KLHK RI. Status sumber merupakan institusi resmi pemerintah pusat. Dokumen ini digunakan sebagai penunjang pemeliharaan lingkungan hidup dan sampah nasional.

13. BPBD DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui dokumentasi penanganan TPA dan pengelolaan sampah metropolitan Jakarta pada kanal resmi pemerintah daerah. Status sumber merupakan lembaga resmi pemerintah daerah. Dokumentasi ini digunakan sebagai referensi mitigasi pengelolaan TPA.

Referensi Media Nasional

14. Betahita.id, melalui laporan “TPST Bantargebang Juara 2 Penghasil Metana Terbesar di Dunia” yang dipublikasikan pada 29 April 2026. Status media merupakan media lingkungan nasional aktif. Laporan ini relevan untuk menjelaskan posisi TPST Bantargebang dalam pemberitaan emisi metana TPA global.

15. Tirto.id, melalui laporan “Bantargebang Penyumbang Emisi Metana Terbesar Kedua di Dunia” yang dipublikasikan tahun 2026. Status media merupakan media nasional terverifikasi Dewan Pers. Laporan ini digunakan sebagai penjelasan jurnalisme penjelasan mengenai emisi super metana.

16. Republika ESG Now, melalui berita “TPST Bantargebang Penghasil Metana Terbesar Kedua Dunia, Pemprov Jakarta Siapkan Tiga Langkah Ini” yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026. Status media merupakan bagian dari jaringan media nasional Republika. Berita ini relevan sebagai referensi kebijakan mitigasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

17. Liputan6 Regional, melalui laporan “Titik Balik PLTSa Benowo Surabaya, dari Masalah Sampah Jadi Energi Listrik” yang dipublikasikan pada 16 Januari 2026. Status media merupakan media nasional jaringan Emtek Group. Laporan ini digunakan sebagai referensi pengembangan gas TPA menjadi energi listrik di Surabaya.

18. CNN Indonesia, melalui pemberitaan terkait pengelolaan sampah metropolitan, emisi landfill, dan pengembangan waste to energy nasional sepanjang 2025–2026. Status media merupakan media nasional terverifikasi Dewan Pers.

19. Kompas.com, melalui pemberitaan terkait pengelolaan TPST Bantargebang, RDF, dan isu lingkungan perkotaan sepanjang periode 2025–2026. Status media merupakan media nasional terverifikasi Dewan Pers.

Referensi Media Lokal

20. Radar Bekasi, melalui berita “Bantargebang Disorot Dunia, Wali Kota Bekasi Ungkap Jurus Tekan Emisi Metana di TPA Sumur Batu” yang ditulis Eko Iskandar dan dipublikasikan pada 6 Mei 2026. Status media merupakan media lokal aktif wilayah Bekasi. Berita ini relevan sebagai referensi pernyataan Wali Kota Bekasi mengenai transisi open dumping menuju TPA sanitasi.

21. Radar Bekasi melalui laporan “Emisi Metana TPST Bantargebang Ancam Pernapasan Warga” yang dipublikasikan Mei 2026. Status media merupakan media lokal aktif wilayah Bekasi. Laporan ini digunakan sebagai referensi keprihatinan terhadap kesehatan lingkungan masyarakat sekitar TPA.

22. Suarasurabaya.net, melalui berita “PLN Perkuat Pengawasan Operasional PLTSa Benowo, Jaga Energi Bersih Surabaya” yang dipublikasikan pada 16 Januari 2026. Status media merupakan media lokal Surabaya berbasis radio dan digital. Berita ini digunakan sebagai referensi operasional TPA gas dan PLTSa Benowo.

Pemantauan Media Sosial dan Ruang Digital Terbuka

23. Instagram @wartakertas.id, melalui unggahan “Bekasi Jadi Sorotan Dunia, TPST Bantargebang Disebut Hasilkan 6,3 Ton Gas Metana per Jam” yang terpantau publik pada Mei 2026 di platform Instagram. Status akun merupakan akun media digital aktif di ruang terbuka. Unggahan ini relevan sebagai dokumentasi visual membanggakan metana dan pemantauan narasi publik terkait Bantargebang dengan atribusi Carbon Mapper dan Planet Labs.

24. Instagram @mongabay_id, milik Mongabay Indonesia di platform Instagram. Status akun merupakan akun media lingkungan aktif. Pemantauan dilakukan terhadap unggahan bertema TPA, perubahan iklim, dan krisis sampah perkotaan sepanjang periode 2025–2026.

25. Instagram @kementerianesdm, melalui dokumentasi Reels bertema “34 PLTSa Dipercepat, Benowo Jadi Model Waste to Energy” yang dipublikasikan tahun 2026. Status akun merupakan akun resmi Kementerian ESDM Republik Indonesia. Dokumentasi ini relevan sebagai visualisasi program sampah menuju energi nasional.

26. Pemantauan ruang digital terbuka juga dilakukan terhadap unggahan TikTok, Instagram Reels, Facebook Watch, dan YouTube Shorts terkait isu kelebihan sampah metropolitan, gas TPA, TPA sanitasi, RDF, dan emisi metana sepanjang periode 2025–2026. Seluruh konten digital terbuka diposisikan sebagai bahan pemantauan narasi publik yang wajib dilakukan silang dengan laporan ilmiah dan institusi resmi.

Arsip Visual dan Dokumentasi Video

27. YouTube @dinaslingkunganhidupdkijakarta, milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Status channel merupakan kanal resmi institusi pemerintah daerah. Dokumentasi ini digunakan sebagai referensi visual TPST Bantargebang, RDF, dan pengelolaan sampah metropolitan Jakarta.

28. YouTube @kompastv, milik KompasTV. Status channel merupakan media nasional terverifikasi. Dokumentasi ini relevan untuk visualisasi isu krisis perkotaan dan TPA.

29. YouTube @CNNIndonesiaOfficial, milik CNN Indonesia. Status channel merupakan media nasional terverifikasi. Dokumentasi ini digunakan sebagai pemeliharaan visual pengelolaan sampah metropolitan dan gas landfill di Indonesia.

30. YouTube @metrotvnewsofficial, milik Metro TV. Status channel merupakan media nasional terverifikasi. Dokumentasi ini digunakan sebagai arsip visual isu lingkungan perkotaan, TPA, dan pengelolaan sampah nasional.

Catatan SOP KPI dan Keamanan Hukum

31. Seluruh sumber media sosial digital terbuka dalam penulisan ini diposisikan sebagai bahan pemantauan narasi publik dan dokumentasi visual terbuka. Dalam standar SOP KPI Headlinejatim.com, seluruh media sosial wajib memeriksa silang dengan: Laporan ilmiah, Dokumen institusi resmi, Kredibel media, Dan pernyataan pejabat berwenang Untuk menjaga validitas, akurasi, kredibilitas, keamanan hukum, dan keamanan jurnalistik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts