Kebocoran Freon Bergeser ke Bengkel Kecil, Target Nol Emisi 2030 Diuji

Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Teknis Penyaluran Hibah Alat RAC kepada Teknisi/ Bengkel RAC.

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Target Indonesia menghapus bahan perusak ozon (BPO) pada 2030 terdengar progresif di forum global. Namun di lapangan, ambisi itu diuji oleh realitas yang jauh lebih kompleks, lonjakan kebutuhan pendingin, lemahnya pengawasan di sektor servis, hingga praktik teknisi informal yang masih membuang freon ke udara tanpa kontrol.

Read More

Komitmen tersebut merupakan bagian dari implementasi Montreal Protocol, di mana Indonesia menargetkan penghapusan total hydrochlorofluorocarbon (HCFC) pada 2030. Pemerintah mencatat konsumsi HCFC telah ditekan hingga 55 persen pada 2023 dari baseline nasional sekitar 403,92 ODP ton.

Namun, di balik angka itu, muncul pertanyaan krusial apakah penurunan konsumsi benar-benar mencerminkan penurunan emisi?

Data Turun, Emisi Belum Tentu

Pakar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Arie Dipareza Syafei, menilai data resmi pemerintah memang cukup kuat menggambarkan tren penurunan penggunaan HCFC secara nasional. Namun, data tersebut belum sepenuhnya menangkap kebocoran di lapangan.

“Angka itu berbasis impor dan konsumsi industri. Tapi kebocoran dari unit lama dan kegiatan servis (terutama di sektor informal) belum sepenuhnya terukur,” ujarnya.

 

Pakar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Arie Dipareza Syafei.

Artinya, ada potensi “emisi tersembunyi” yang tidak masuk dalam statistik resmi, tetapi tetap berdampak pada atmosfer.

Pasar refrigeran Indonesia diperkirakan mencapai USD 317,5 juta pada 2024 dan akan menembus USD 500 juta dalam beberapa tahun ke depan. Sementara itu, pasar refrigeran rendah emisi sudah menyentuh sekitar USD 1,1 miliar.

Lonjakan ini didorong oleh kebutuhan AC rumah tangga, pendingin kendaraan, hingga cold chain pangan dan farmasi. Di negara tropis seperti Indonesia, pendingin kini menjadi kebutuhan harian, bukan lagi sekadar fasilitas tambahan.

Di titik ini, paradoks tak terhindarkan: permintaan meningkat cepat, sementara emisi ditargetkan turun hingga nol.

Jika sebelumnya pengawasan difokuskan pada industri dan impor, kini sumber emisi terbesar justru bergeser ke hilir.

Sekitar 84,65 persen penggunaan HCFC terjadi di sektor servicin, perawatan dan perbaikan AC serta sistem pendingin.

Disebutkan bahwa kebocoran refrigeran dari sistem pendingin, terutama pada fase penggunaan dan servis, masih menjadi sumber emisi yang signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Pakar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Arie Dipareza Syafei.

“Setiap kebocoran kecil dari AC atau instalasi yang tidak rapat akan melepaskan refrigeran sedikit demi sedikit ke udara. Jika terjadi secara masif, dampaknya menjadi signifikan terhadap emisi,” tegasnya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Laboratorium Pengendalian Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim, Departemen Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan, dan Kebumian, Institut Teknologi Sepuluh Nopember ini juga menegaskan bahwa tanpa perbaikan sistem, penguatan pengawasan, serta perubahan perilaku teknisi di lapangan, kebocoran emisi akan terus terjadi dan sulit dikendalikan.

Intervensi Pemerintah, Dari Sertifikasi hingga Hibah Alat

Pemerintah mulai menggeser strategi dengan menarget sektor servicing sebagai titik kendali utama emisi.

Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH Jawa, Gatut Panggah Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat diimbau menggunakan teknisi bersertifikat yang dapat diakses melalui aplikasi MontirAC.

Di sisi lain, teknisi juga didorong untuk mendaftar dan mengikuti sertifikasi, sebagian bahkan difasilitasi secara gratis.

Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH Jawa, Gatut Panggah Prasetyo.

Lebih jauh, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjalankan program HCFC Phase Out Management Plan (HPMP) Stage III sebagai langkah konkret di lapangan. Program ini mendorong alih teknologi sekaligus memperkuat sektor servicing melalui pemberian hibah alat refrigerant dan AC (RAC) kepada teknisi dan bengkel.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 28 Tahun 2025. Pada 2026, lebih dari 1.200 unit alat RAC disiapkan untuk didistribusikan kepada pelaku usaha servis yang telah lolos verifikasi.

Penyaluran ini juga dibahas melalui rapat koordinasi teknis yang melibatkan teknisi dan pelaku usaha servis, termasuk yang digelar pada Hari Kamis (02/04/2026), di Surabaya. Kegiatan tersebut untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengurangan kebocoran emisi.

“Penanganan pendingin harus dilakukan secara benar, menghindari kebocoran. Perlu dipahami, refrigeran itu bersifat sirkulasi, tidak akan berkurang jika tidak ada kebocoran,” tegas Gatut.

Distribusi Longgar, Risiko Ilegal

Di luar sektor teknisi, tantangan lain muncul pada distribusi refrigeran yang masih relatif longgar.

Pemerintah menyebut pengawasan melibatkan berbagai pihak, termasuk bea cukai. Namun tanpa kontrol ketat, potensi peredaran ilegal dan penggunaan tidak sesuai standar tetap terbuka.

Padahal, Indonesia juga terikat pada Kigali Amendment untuk mengendalikan hidrofluorokarbon (HFC), gas pengganti yang berdampak pada pemanasan global.

Secara teknis, target penghapusan HCFC pada 2030 dinilai realistis. Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi dan pengelolaan emisi dari peralatan lama.

Jika refrigeran dari unit bekas tidak dikelola, kebocoran tetap terjadi meski impor dihentikan.

Artinya, nol konsumsi belum tentu berarti nol emisi.

Upaya pemerintah mulai terlihat lebih konkret, dari sertifikasi teknisi, penguatan regulasi, hingga hibah alat.

Namun satu hal tetap menjadi penentu: perilaku di lapangan.

Target nol emisi tidak ditentukan di ruang rapat, melainkan di bengkel kecil, di tangan teknisi, dan pada pilihan konsumen.

Jika intervensi ini berhasil menjangkau sektor informal, maka ambisi bisa menjadi capaian nyata.

Jika tidak, maka angka hanya akan menjadi laporan, tanpa jaminan bahwa langit benar-benar lebih terlindungi.

Related posts