SURABAYA, HeadlineJatim.com— Suara burung yang dahulu menjadi bagian dari memori masa kecil masyarakat Indonesia kini mulai dipandang sebagai alarm ekologis yang perlahan menghilang dari berbagai kawasan hutan Nusantara.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap krisis perdagangan burung berkicau atau Asian Songbird Crisis, publik figur sekaligus aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata sebelumnya pernah mengingatkan pentingnya menjaga alam dan biodiversitas Indonesia dari ancaman kerusakan lingkungan serta kepunahan flora dan fauna.
Dalam wawancara yang dipublikasikan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pada 2024, Nadine menyatakan bahwa dampak krisis iklim dapat memicu “punahnya flora dan fauna.” Pernyataan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan pentingnya menjaga ekosistem Indonesia.
Isu tersebut kembali mengemuka setelah National Geographic Indonesia pada Mei 2026 merilis materi visual bertajuk “Kicau Mania dan Ancaman Kepunahan Burung Berkicau di Indonesia.” Materi itu membahas hubungan antara budaya memelihara burung berkicau, industri ekonomi burung, hingga ancaman terhadap populasi burung liar di Indonesia.
Dalam materi tersebut, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso pada 3 Mei 2026 disebut menyampaikan bahwa industri burung berkicau memiliki perputaran ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai Rp1,7 hingga Rp2 triliun per tahun. Nilai ekonomi tersebut berasal dari perdagangan burung, pakan, perlengkapan sangkar, jasa perawatan, hingga kompetisi dan komunitas kicau mania yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia.
Fenomena ekonomi itu terlihat di sejumlah pasar burung tradisional, salah satunya Pasar Burung Pramuka di Jakarta Timur. Dalam laporan detikFinance – Kicauan Jadi Cuan di Pasar Burung Pramuka yang dipublikasikan Januari 2025, pedagang bernama Budi menyebut perdagangan burung masih menjadi sumber penghasilan menjanjikan. Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah pedagang dapat memperoleh omzet hingga puluhan juta rupiah dari penjualan burung peliharaan dan perlengkapan pendukung komunitas kicau mania.
Pedagang lain di Pasar Burung Pramuka, Jainuri, dalam laporan yang sama juga menggambarkan tingginya minat masyarakat terhadap burung berkicau, terutama jenis yang sering dilombakan. Sementara pedagang bernama Sahlan dalam laporan RRI – Pasar Burung Pramuka Masih Menjanjikan yang dipublikasikan RRI pada 2024 menyebut pasar burung masih memiliki daya tahan ekonomi karena didukung penghobi, peternak, dan komunitas lomba burung.
Di sisi lain, para peneliti konservasi mengingatkan bahwa tingginya permintaan pasar dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi burung liar apabila tidak dibedakan secara ketat antara hasil penangkaran legal dengan hasil tangkapan alam.
Data yang dikutip dari jurnal ilmiah Biological Conservation berjudul “Spatio-temporal dynamics of consumer demand driving the Asian Songbird Crisis” yang dipublikasikan pada 2020 menyebut sekitar sepertiga rumah tangga di Pulau Jawa memelihara burung, dengan estimasi populasi burung dalam sangkar mencapai 66 hingga 84 juta ekor. Penelitian tersebut dipublikasikan oleh Harry Marshall, Nigel J. Collar, Alexander C. Lees, Andrew Moss, Pramana Yuda, dan Stuart Marsden.
Peneliti Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Donan Satria Yudha, dalam publikasi UGM pada 2024 menyoroti tingginya permintaan pasar burung berkicau di Pulau Jawa yang disebut berdampak pada meningkatnya aktivitas perburuan di sejumlah wilayah Sumatra. Donan menyebut faktor ekonomi dan budaya menjadi pendorong utama perdagangan burung berkicau di Indonesia.
Guru Besar IPB University Bogor, Ani Mardiastuti, dalam laporan Media Indonesia pada 2025 juga menyoroti ancaman perdagangan ilegal terhadap satwa endemik Indonesia, termasuk burung dilindungi. Ani menyebut perburuan burung cenderawasih kuning besar masih terjadi meski spesies tersebut telah dilindungi negara.
Persoalan perdagangan satwa turut disorot peneliti konservasi internasional Chris Shepherd melalui publikasi Forktail Journal tahun 2015 berjudul “Trade-driven extinctions and near-extinctions of avian taxa in Sundaic Indonesia.” Kajian tersebut menyebut sedikitnya 13 spesies dan 14 subspesies burung di Indonesia berada dalam ancaman serius akibat perdagangan satwa liar.
Di tingkat lapangan, konservasionis Jochen Klaus Menner dalam dokumentasi National Geographic Indonesia pada 2026 menyebut burung murai maratua sempat menghilang dari habitat aslinya di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Jochen menyatakan populasi spesies tersebut pernah tersisa hanya beberapa individu hasil penyelamatan konservasi.
Sedangkan Polisi Kehutanan BBKSDA Papua Barat Daya, Agustinus Sawat, dalam dokumentasi yang sama mengungkap sejumlah modus penyelundupan burung dari Papua ke luar daerah, mulai dari penyamaran dalam kardus, pipa paralon, hingga semangka modifikasi.
Selain perdagangan, sejumlah peneliti menilai perubahan iklim dan deforestasi memperburuk tekanan terhadap populasi burung. Burung diketahui memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyebar biji tanaman, pengendali populasi serangga, indikator kesehatan ekosistem, serta penyeimbang rantai makanan di hutan tropis.
Organisasi konservasi seperti Burung Indonesia, BirdLife International, dan TRAFFIC selama beberapa tahun terakhir juga terus mengampanyekan ancaman Asian Songbird Crisis di Asia Tenggara.
Dalam konteks itu, pesan Nadine Chandrawinata tentang hubungan manusia dan alam dinilai menjadi refleksi penting di tengah meningkatnya perhatian terhadap hilangnya suara burung di Indonesia. Dalam salah satu kampanye lingkungannya yang dimuat Forest Digest – Lingkungan Bukan Dekorasi pada 2022, Nadine pernah menyampaikan:
“Jika kita jaga alam, alam akan menjaga kita.”
Hingga kini, isu perdagangan burung, perubahan iklim, dan hilangnya habitat masih menjadi perhatian berbagai pihak mulai dari akademisi, komunitas konservasi, aparat penegak hukum, pedagang, hingga organisasi lingkungan internasional. Di tengah budaya kicau mania yang telah mengakar di masyarakat, para peneliti mengingatkan pentingnya membedakan perdagangan legal hasil penangkaran dengan praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang dapat mempercepat kepunahan spesies burung Indonesia.
Sumber dan Referensi:
1. National Geographic Indonesia (2026)
2. Biological Conservation Journal (2020)
3. Forktail Journal (2015)
4. UGM (2024)
5. IPB University
6. Media Indonesia (2025)
7. detikFinance (2025)
8. RRI (2024)
9. SIEJ (2024)
10. Burung Indonesia
11. BirdLife International
12. TRAFFIC
13. Forest Digest (2022)
14. BBKSDA Papua Barat Daya






