Serang Formil Dakwaan, Pengacara Terdakwa Pelindo Siapkan “Ujian” Pasal Lama vs KUHP Baru

Sudiman Sidabuke, Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi Pelindo 3.

SURABAYA HeadlineJatim.com – Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pelindo memasuki fase krusial. Usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/4/2026), tim kuasa hukum terdakwa langsung menyiapkan langkah strategis menguji dakwaan jaksa lewat eksepsi—bahkan menyinggung perbedaan antara pasal lama UU Tipikor dan padanannya di KUHP baru.

Read More

Pengacara terdakwa, Sudiman Sidabuke, menegaskan bahwa dakwaan jaksa masih merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor lama. Padahal, menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sudah terdapat padanan norma dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

“Dakwaan itu kan pakai undang-undang yang lama. Sementara di undang-undang baru sudah ada padanannya. Ini tentu akan jadi bagian dari catatan kami,” ujar Sudiman usai sidang.

Isu ini membuka ruang perdebatan penting: apakah dakwaan sudah tepat secara formil dan relevan dengan perkembangan hukum terbaru.

Sudiman memastikan, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Menurutnya, eksepsi bukan sekadar formalitas, melainkan pintu awal untuk menguji sah atau tidaknya dakwaan sebelum masuk ke pokok perkara.

“Eksepsi itu menyangkut prosedur. Dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, timnya tengah menyusun sejumlah catatan kritis terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Harapannya, keberatan tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim.

“Nanti ada beberapa poin yang akan kami soroti dalam eksepsi. Mudah-mudahan bisa dikabulkan,” katanya.

Sudiman juga mengingatkan bahwa perdebatan saat ini masih berada di ranah formil. Sementara substansi perkara—termasuk pembuktian unsur korupsi—baru akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan selanjutnya.

“Kalau materiilnya nanti di pembuktian. Di situ jaksa harus membuktikan, dan kami punya hak untuk membantah,” ujarnya.

Dengan manuver eksepsi ini, persidangan perkara korupsi Pelindo diprediksi tak hanya berkutat pada dugaan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menjadi arena uji ketepatan penerapan hukum di tengah transisi regulasi dari UU lama ke KUHP baru.

Related posts