Ilustrasi oleh tim grafis.
SURABAYA, Headlinejatim.com – Di tengah upaya pemerintah menekan angka stunting melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah video singkat justru memicu kegaduhan nasional. Video tersebut menampilkan Hendrik Irawan, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban, Batujajar, yang berjoget sambil menyinggung angka Rp6 juta per hari.
Konten yang awalnya diduga hanya untuk konsumsi internal itu dengan cepat menyebar luas. Reaksi publik pun keras. Narasi “cuan” dalam program berbasis bantuan sosial dinilai tidak sensitif dan mencederai semangat pelayanan publik.
Namun bagi Badan Gizi Nasional (BGN), persoalan ini tidak berhenti pada etika komunikasi. Viralitas justru membuka fakta yang lebih dalam.
Dari Viral ke Temuan Pelanggaran
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa penghentian operasional SPPG Pangauban bukan semata karena video yang beredar.
“Ini bukan bisnis semata. Ini adalah program pemerintah yang esensinya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Kami sangat menyayangkan sikap mitra yang tidak patuh protokol, termasuk penggunaan APD dan masalah instalasi pengolahan limbah (IPAL),” tegasnya dalam pernyataan resmi kepada awak media pada Rabu 25 Maret 2026.
Hasil inspeksi menemukan bahwa fasilitas yang dikelola belum sepenuhnya memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Dengan kata lain, video viral menjadi trigger yang membuka pelanggaran yang sebelumnya tidak terdeteksi secara publik.
Peristiwa ini berkembang dalam waktu singkat, namun berlapis. Berikut kronologi lengkap dari konten hingga sanksi
- 20–22 Maret 2026
Video “joget cuan” direkam dan mulai beredar terbatas - 23–24 Maret 2026
Konten viral di media sosial, memicu kritik publik luas - 25 Maret 2026
Badan Gizi Nasional melakukan inspeksi lapangan - 26–27 Maret 2026
Ditemukan pelanggaran teknis (APD, IPAL, standar operasional) - 27 Maret 2026
SPPG Pangauban resmi di-suspend, klarifikasi disampaikan oleh pengelola
Dalam pernyataannya, Hendrik Irawan menegaskan bahwa angka Rp6 juta per hari bukanlah keuntungan bersih.
Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk pengadaan bahan baku makanan, upah tenaga kerja dan relawan, serta untuk biaya distribusi.
Ia juga mengungkap telah menginvestasikan dana pribadi hingga Rp3,5 miliar untuk membangun fasilitas SPPG. Secara struktural, hal ini mencerminkan model kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta.
Namun secara sosiokultural, publik tetap sulit menerima narasi keuntungan dalam program yang menyasar kelompok rentan.
Data resmi memperkuat bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal. Mengacu pada Siaran Pers BGN No: SIPERS-174/BGN/03/2026 yang disampaikan oleh Dadan Hindayana, hingga 25 Maret 2026, sebanyak 1.528 unit SPPG di seluruh Indonesia di-suspend.
Penyebabnya beragam, meliputi pelanggaran teknis, administratif, hingga prosedural
Kasus yang memiliki pola sama dengan SPPG Pangauban, salah satunya ada di Kabupaten Bekasi. Video internal yang memperlihatkan aktivitas dapur tanpa APD lengkap memicu kritik publik. Setelah inspeksi, ditemukan pelanggaran SOP dan operasional dihentikan sementara.
Sementara di wilayah Pantura, Jawa Tengah, video distribusi dengan narasi yang menonjolkan skala biaya memicu persepsi komersialisasi. Dampaknya serupa: evaluasi dan penghentian operasional.
Dari sini, diketahui pola yang terbaca jelas, yakni dari konten internal, menjadi viral, memantik reaksi persepsi negative dan inspeksi dari pihak yang berwenang serta berujung pada jatuhnya sanksi. Fenomena ini menegaskan, hal tersebut bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga perilaku.
Dalam kajian Psikologi Sosial, terdapat beberapa faktor yang menjelaskan pola ini terjadi. Yakni, Normalisasi pelanggaran: praktik yang menyimpang dianggap biasa karena tidak langsung berdampak, Ilusi audiens terbatas, konten dianggap hanya untuk internal dan Dorongan validasi sosial, yakni kebutuhan akan pengakuan melalui media sosial.
Ketika ketiga faktor ini bertemu, maka risiko pelanggaran yang terekspos publik menjadi semakin besar.
Negara Menjaga Kepercayaan Publik
Langkah tegas BGN memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang mengatur sanksi administratif terhadap mitra layanan publik.
Lebih dari sekadar penegakan aturan, langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
Sebab, dalam program sosial berskala nasional, keberhasilan tidak hanya diukur dari distribusi layanan, tetapi juga dari legitimasi di mata masyarakat.
Kasus “joget cuan” menunjukkan perubahan besar dalam tata kelola program publik.
Di era digital, setiap konten bukan hanya dokumentasi, tetapi juga potensi pengawasan. Apa yang terjadi di ruang internal dapat dengan cepat menjadi konsumsi nasional dan berujung pada konsekuensi nyata.
Jika tidak diantisipasi, pola ini akan terus berulang. Dan setiap kali terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu SPPG, melainkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan program Makan Bergizi Gratis.
Sumber Berita dan Sumber Data :
Nanik Sudaryati Deyang – Pernyataan pers terkait suspend SPPG, 25–27 Maret 2026
Dadan Hindayana – Laporan kepatuhan pelaksana MBG nasional, Maret 2026
Hendrik Irawan – Klarifikasi media dan permohonan maaf, 27 Maret 2026
Dokumen & Data Resmi:
Siaran Pers BGN No: SIPERS-174/BGN/03/2026
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Referensi Akademik:
Jurnal Psikologi Sosial (2025): Public Trust in Social Safety Net Programs: The Role of Communicative Integrity






