Polisi Tangkap Pencuri Toyota Fortuner Modus Tukar Kunci di Showroom Jember

JEMBER – Tim Satreskrim Polres Jember meringkas seorang pria berinisial RD (warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang) atas dugaan pencurian mobil mewah. Pelaku nekat membawa kabur satu unit Toyota Fortuner dari sebuah showroom di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember, dengan modus menukar kunci asli saat sesi test drive.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik showroom, Haryanto. Korban melaporkan kehilangan unit dagangannya yang dipajang di lokasi kejadian.

Read More

“Pelaku RD awalnya mencari target kendaraan melalui media sosial pada 1 Maret 2026. Ia menemukan iklan penjualan mobil di showroom Jember tersebut dan mulai menjalin komunikasi dengan penjual,” ujar AKP Angga saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/3/2026).

Kronologi Modus Tukar Kunci

Aksi kejahatan ini direncanakan secara matang. Pada 5 Maret 2026, RD mendatangi showroom dengan dalih ingin memeriksa kondisi fisik sekaligus melakukan uji berkendara (test drive). Saat itulah, pelaku meminta izin melihat dokumen kendaraan seperti BPKB.

“Ketika korban lengah, pelaku menjalankan aksinya dengan menukar kunci asli mobil menggunakan kunci duplikat yang sudah ia siapkan sebelumnya,” jelas Angga.

Setelah berhasil menguasai kunci asli, RD meninggalkan lokasi seolah batal membeli. Namun, pada Kamis malam (12/3/2026), pelaku kembali ke showroom dan membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci asli yang ia curi sebelumnya.

Penangkapan di Lumajang

Pihak showroom yang menyadari kendaraannya raib langsung melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Jember bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang.

“Polisi berhasil mengamankan RD di rumah rekannya di Lumajang pada Kamis malam. Sementara itu, mobil hasil curian ditemukan terparkir di pinggir jalan,” tambah AKP Angga.

Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan asli dengan pelat palsu. Saat ini, RD tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP. RD terancam hukuman penjara dengan durasi lima hingga tujuh tahun.

Related posts