Petugas kepolisian saat merazia kafe remang-remang di Bringinbendo yang nekat beroperasi saat ramadan.(Foto: Istimewa)
Sidoarjo, HeadlineJatim.com – Aparat Polsek Taman bergerak cepat meresponsl keluhan warga dengan melakukan razia kafe saat Ramadan pada Jumat malam (6/3/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek dua kafe remang-remang di Desa Bringinbendo yang nekat beroperasi dan menjual minuman keras (miras) di tengah bulan suci.
Penertiban yang berlangsung di bawah flyover Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman ini berhasil menyita puluhan botol miras. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang masih beraktivitas saat warga menjalankan ibadah puasa.
Operasi dimulai pukul 22.15 WIB dengan menyasar dua titik, yakni sebuah kafe dan warung kopi. Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah menerima banyak aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas hiburan malam tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, MU, perempuan pemilik kafe, sempat mengelak dan membantah menyediakan miras kepada pengunjung. Ia berdalih botol-botol tersebut merupakan bawaan pengunjung dari luar.
“Saya gak jualan pak, mereka bawa sendiri beli di depan makam, ini botol-botol belum diambil,” kilah MU saat diperiksa petugas di lokasi.
Namun, pembelaan tersebut terpatahkan setelah petugas menemukan puluhan botol miras di dalam area kafe, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut petugas ke Mapolsek Taman untuk diproses lebih lanjut.
Padal Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, yang memimpin operasi tersebut, memberikan teguran keras kepada pemilik, pengunjung, hingga para pemandu lagu. Ia menegaskan agar seluruh pihak menghormati kekhusyukan bulan Ramadan.
“Ini bulan puasa Ramadan, seyogyanya berhenti dan menghormati bulan puasa,” ujar Iptu Andri menasihati para pelaku usaha hiburan tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Andri menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan keresahan warga. Selain penyitaan miras, polisi memproses pemilik kafe melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
“Setelah kami cek di lokasi, benar didapati kafe yang menyediakan minuman keras dan pemandu lagu. Kami langsung melakukan penyitaan barang bukti serta mengimbau agar kafe tersebut ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” tegas Iptu Andri.
Berdasarkan catatan kepolisian, kafe tersebut merupakan “pemain lama” yang pernah ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo beberapa bulan lalu. Namun, pemilik kembali membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi tanpa izin penjualan miras yang sah.






