Ribuan Pil LL Diamankan, Polisi Gresik Cegah Bahaya Obat Keras Ilegal

Gresik, HeadlineJatim.com – Satresnarkoba Polres Gresik menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal jenis pil logo LL (pil koplo). Dalam penggerebekan di wilayah Kelurahan Tlogopojok, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.169 butir pil siap edar.

​Tersangka berinisial KH (33) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik, Selasa (13/1/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang yang menyasar generasi muda.

Read More

​Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

​“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir pil LL yang disimpan pelaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa malam.

​Dalam operasi tersebut, polisi awalnya menemukan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Petugas kemudian melakukan pengembangan di lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti tambahan.

​“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.169 butir pil logo LL. Selain itu, kami menyita uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan, satu unit ponsel, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong untuk mengemas pil tersebut,” jelas Yani.

​AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pil LL yang beredar tanpa izin resmi sangat berbahaya bagi kesehatan. Dampaknya bisa menyebabkan kecanduan hingga gangguan saraf jangka panjang bagi penggunanya.

​Atas tindakan ilegalnya, tersangka KH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama di atas KH. Polisi juga telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan peredaran narkoba. Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika menemukan aktivitas peredaran obat keras di lingkungannya.

Related posts