LUMAJANG, HeadlineJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali membuktikan kinerja cepat dan tanggap dalam menegakkan hukum. Kurang dari sehari setelah peristiwa terjadi, tim penyidik berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis muda di wilayah Kecamatan Randuagung.
Tersangka berinisial IR (18 tahun), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga dekat korban.
Jasad korban pertama kali ditemukan di kediamannya, Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, penanganan berjalan sangat cepat. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif yang berlangsung sejak jasad korban ditemukan di rumahnya.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami bergerak dan langsung menangkap tersangka tepat di rumahnya.” ujarnya, Sabtu (4/7/26).
Peristiwa bermula Kamis sore‑malam, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban dan tersangka pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu pelaku mengantar korban pulang dengan sepeda motor dan masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat berhubungan intim.
Perselisihan muncul karena korban kesal pelaku terus bermain telepon genggam. Suasana memanas hingga korban melontarkan ucapan kasar dan menghina orang tua tersangka yang diduga menjadi pemicu utama.
Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil sebatang kayu lalu memukul korban sebanyak tiga kali hingga jatuh. Saat korban masih berteriak, mulutnya disumpal dengan kain seprei, lalu lehernya dicekik menggunakan celana jeans milik korban hingga tewas.
Pelaku sempat pulang sebentar lalu kembali berjalan kaki ke lokasi karena jarak rumahnya sangat dekat.
Namun keesokan harinya, ia berusaha membuat alibi dengan menyuruh teman sekaligus tetangga mengecek keadaan korban, dan dari situlah jenazah ditemukan.
“Langkah itu hanya taktik agar tidak dicurigai; sebenarnya ia ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegas AKP Ari.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.






