SURABAYA, headlinejatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kebijakan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan berbagai bentuk keringanan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 dan mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan pajak progresif, hingga keringanan tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini adalah upaya kami, Pemprov Jatim, untuk hadir di tengah masyarakat. Harapannya, beban pajak bisa lebih ringan,” ujar Kresna dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026).
Dalam program ini, Pemprov Jawa Timur membebaskan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari pengenaan PKB progresif selama periode program berlangsung.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga.
“Kebijakan pembebasan tunggakan pokok PKB ini berlaku untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Kresna.
Khusus tahun ini, Pemprov Jawa Timur juga memberikan perhatian kepada kalangan buruh dengan memberikan diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Kresna, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para buruh kepada Gubernur Jawa Timur saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei lalu.
Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan tahun ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Dari jumlah tersebut, lebih dari 545 ribu objek pajak diproyeksikan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Meski pemerintah memberikan nilai pembebasan pajak sekitar Rp17,2 miliar, program tersebut diperkirakan tetap mampu menghasilkan potensi penerimaan daerah sebesar Rp297,4 miliar selama masa pelaksanaan.
“Secara keseluruhan, kami memprediksi total objek yang memanfaatkan kebijakan ini mencapai 962.981 objek. Nilai pembebasan pajak sebesar Rp17,2 miliar, namun potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp297,4 miliar,” jelas Kresna.
Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026 mengingat seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku selama satu bulan.






