LUMAJANG, HeadlineJatim.com — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bupati Indah Amperawati memperkuat kembali imbauan penerapan jam operasional yang aman bagi seluruh aktivitas penambangan material di kawasan aliran Gunung Semeru. Langkah ini diambil sebagai upaya utama mitigasi bencana guna melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, mengingat wilayah tersebut termasuk daerah yang dinamis dan rawan perubahan kondisi alam.
Dasar dan Tujuan Kebijakan
Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa pembatasan waktu operasi bukan bertujuan menghambat mata pencaharian, melainkan menjamin keberlangsungan usaha dengan memperhatikan faktor keselamatan.
“Kawasan Semeru memiliki karakteristik alam yang dapat berubah sewaktu-waktu, baik akibat curah hujan tinggi, pergerakan endapan material, maupun potensi aliran lahar. Oleh karena itu, aturan jam kerja menjadi panduan penting agar risiko bahaya dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya, Sabtu (20/6).
Ketentuan Waktu Operasi
Berdasarkan imbauan yang diperkuat tersebut, aktivitas penambangan, pengangkutan, dan pemuatan material hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, kegiatan dilarang keras dilakukan setelah pukul 16.00 WIB hingga pagi hari.
Pembatasan waktu ini didasarkan pada pertimbangan teknis:
– Visibilitas siang hingga sore hari lebih baik, sehingga memudahkan deteksi dini terhadap perubahan kondisi lapangan;
– Komunikasi dan koordinasi antar pekerja, pengawas, serta instansi terkait berjalan lebih lancar;
– Mengurangi risiko kecelakaan yang lebih sulit ditangani saat malam hari akibat keterbatasan cahaya dan pandangan.
Aturan Pendukung dan Kewajiban
Selain mematuhi batas waktu, seluruh pihak wajib melaksanakan ketentuan tambahan berikut:
-Selalu pantau informasi resmi: Mengikuti perkembangan status aktivitas Gunung Semeru dan peringatan dini dari BPBD Lumajang serta PVMBG;
-Hentikan aktivitas segera: Jika terjadi hujan lebat, mendengar peringatan bahaya, atau mendapati tanda-tanda pergerakan material, pekerja harus segera menghentikan kegiatan dan menuju titik evakuasi aman;
-Pengangkutan tertib: Kendaraan pengangkut wajib tertutup terpal rapat, mematuhi batas muatan, dan menghindari melintas di jalur sekolah atau pemukiman saat jam sibuk;
-Pengawasan bersama: Kepatuhan dipantau secara berjenjang mulai dari koordinator lapangan, pemerintah desa, hingga tim gabungan Pemkab Lumajang.
Ajakan Kerja Sama Semua Pihak
Pemkab Lumajang mengajak seluruh pelaku usaha, pekerja penambang, dan perangkat desa untuk membangun budaya kerja yang aman. Keselamatan harus menjadi prioritas utama yang tidak dapat dipisahkan dari setiap aktivitas ekonomi di wilayah rawan bencana.
“Dengan disiplin terhadap jam operasional dan meningkatkan kewaspadaan, kami yakin aktivitas penambangan dapat berjalan aman, terukur, dan tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati Indah.
Pemerintah daerah juga berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan pendampingan secara berkala agar aturan ini dipahami dan dijalankan secara konsisten di lapangan.






