Pengunjung Sembunyikan 15,4 Gram Sabu di Celana Dalam Wanita, Digagalkan Petugas Lapas Porong

SIDOARJO, HeadlineJatim.com — Upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Ditjenpas Jatim kembali berhasil digagalkan digandeng ketat oleh petugas. Seorang pengunjung wanita berinisial NW (39) diamankan setelah kedapatan menyimpan paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram di area vital kelaminnya saat hendak melakukan kunjungan, Selasa (23/6/2026).

Peristiwa menegangkan tersebut terjadi ketika NW datang ke Lapas yang berlokasi di Porong, Sidoarjo ini untuk membesuk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AW. Berdasarkan data register, AW merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa pidana kurungan selama 8 tahun 6 bulan.

Read More

Kecurigaan petugas pengamanan mulai bermula saat NW memasuki ruang utama pemeriksaan badan. Petugas menyadari gerak-gerik pengunjung tersebut tampak tidak tenang, gugup, dan menunjukkan sikap yang sangat mencurigakan. Berbekal kejelian, insting, dan pengalaman jam terbang tinggi, petugas penggeledahan wanita akhirnya melakukan pemeriksaan badan secara lebih mendalam dan privat.

Diselipkan di Area Vital dan Seret Dua Narapidana

Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berisi benda mencurigakan yang sengaja disembunyikan di dalam pakaian dalam, tepat pada area vital kelamin NW. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik awal, barang terlarang tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu siap edar.

Pihak Lapas Kelas I Surabaya kemudian bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut. Dari hasil timbang berat di tempat, barang haram tersebut memiliki berat kotor (bruto) mencapai 15,4 gram.

Tidak berhenti di situ, pengembangan awal di lapangan yang dilakukan pihak internal Lapas bersama kepolisian langsung mengarah kepada seorang warga binaan lain berinisial MM. Narapidana ini diduga kuat memiliki keterkaitan erat sebagai aktor intelektual atau pemesan dari upaya penyelundupan tersebut. MM sendiri diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani masa hukuman berat selama 15 tahun penjara.

Komitmen Perang Total Lawan Narkoba

Kalapas kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengapresiasi sinergitas yang cepat antara petugas lapas dan kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya-upaya smuggling serupa dapat terus digagalkan,” terang Kalapas Kelas I Surabaya.

Kalapas menambahkan, keberhasilan pengungkapan kali ini semakin mempertegas komitmen mutlak Lapas Kelas I Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan korps pengayoman.

Sepanjang masa kepemimpinannya, Lapas Kelas I Surabaya tercatat telah berhasil menggagalkan sedikitnya delapan kali upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, mulai dari narkotika hingga barang-barang selundupan elektronik yang dilarang masuk ke dalam lingkungan blok hunian. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang atau toleransi sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba jenis apa pun.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sohibur Rachman.

Related posts