SURABAYA, HeadlineJatim.com— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang digelar Rabu (29/4/2026), menyoroti polemik operasional tempat usaha Casbar di kawasan Rungkut. Dihadiri oleh OPD terkait, perwakilan manajemen Casbar dan Warga yang selama kni mengeluhkan kebisingan hingga dampak sosial.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa usaha tersebut saat ini hanya berizin sebagai restoran dan bar, bukan rumah hiburan umum (RHU) seperti night club atau diskotik.
Dalam rapat tersebut, Faridz menekankan bahwa aktivitas yang diperbolehkan harus mengacu pada izin yang telah dikantongi. “Ini bukan night club. Jadi yang boleh hanya sebatas restoran dan bar. Musik diperbolehkan, tapi bukan dengan konsep DJ atau house music,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan live music masih dimungkinkan, namun tetap harus mematuhi ambang batas kebisingan, khususnya karena lokasi berada dekat kawasan permukiman. “Batas maksimal kebisingan di area perumahan adalah 55 desibel. Itu harus dipatuhi,” tegasnya.
Meski berada di sekitar permukiman warga, Faridz menyebut kawasan tersebut secara zonasi termasuk dalam wilayah perdagangan, sehingga operasional restoran dan bar tetap diperbolehkan. Namun demikian, ia mengingatkan agar pengelola usaha tidak melampaui izin yang
berlaku.






