Prioritaskan Perlindungan Anak, DP3A-PPKB Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

SURABAYA, HeadlineJatim.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memperkuat pendampingan pascaperceraian dengan menitikberatkan pada perlindungan anak dan pemberdayaan ibu terdampak.

Langkah ini dilakukan melalui pengawalan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, penyediaan layanan konseling, hingga penerapan sanksi administratif bagi orang tua yang lalai memenuhi kewajiban nafkah. Upaya tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya kerentanan sosial baru setelah perceraian.

Read More

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa hak anak harus tetap terpenuhi dalam kondisi apa pun. “Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban nafkah harus dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa menunggu permohonan dari pihak ibu. Pemkot Surabaya, kata dia, terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan hak anak tetap terpenuhi.

Menurut Ida, pengabaian kewajiban nafkah tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga berpotensi memunculkan kelompok rentan baru dan meningkatkan risiko kemiskinan. Karena itu, intervensi tidak hanya difokuskan pada penegakan kewajiban ayah, tetapi juga pemberdayaan ibu.

“Pendampingan bagi ibu yang tidak memiliki penghasilan kami perkuat agar tetap mampu memenuhi kebutuhan anak,” katanya.

Program pemberdayaan tersebut meliputi pelatihan keterampilan, program padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil. Pemkot Surabaya juga melibatkan sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperluas peluang kemandirian ekonomi perempuan pascaperceraian.

Di sisi lain, pengawasan kepatuhan terhadap putusan pengadilan diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta unit layanan terkait.

Pemkot juga menyiapkan mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban. Sanksi tersebut berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap diutamakan melalui mediasi. Ida mengakui tingkat kepatuhan masyarakat masih beragam, sehingga penguatan sistem pelaporan cepat terus dilakukan, termasuk melalui UPTD dan pengaduan masyarakat.

Selain itu, DP3A-PPKB juga menggencarkan edukasi publik untuk meluruskan pemahaman terkait perceraian.

“Yang berakhir hanya hubungan pasangan, bukan tanggung jawab terhadap anak,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan materi sosialisasi yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi hukum dan administratif jika kewajiban pascaperceraian diabaikan, termasuk potensi penangguhan layanan administrasi yang berdampak pada akses BPJS dan perizinan usaha.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen lintas sektor antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam pencegahan perkawinan anak, yang kini diperluas ke penguatan ketahanan keluarga.

“Perlindungan anak bukan sekadar program, tetapi komitmen jangka panjang yang tetap dijaga, bahkan setelah sebuah keluarga berpisah,” kata Ida.

Related posts