GRESIK, headlinejatim.com – Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas truk yang melanggar jam operasional. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Forkopimda Gresik di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Selasa (9/9)
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, dan dihadiri oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, serta jajaran OPD dan perwakilan perusahaan angkutan barang, galian C, dan batubara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap jam operasional truk telah menjadi salah satu masalah utama yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Menurutnya, keluhan masyarakat mengenai truk yang melanggar aturan operasional sering kali berujung pada kemacetan parah di pusat kota dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
“Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah terkait truk yang melintas pada jam larangan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami tidak akan segan untuk menindak tegas pengusaha atau sopir yang melanggar aturan ini,” tegas AKBP Rovan.
Kapolres Gresik juga mengingatkan bahwa larangan melintas truk pada jam sibuk – pukul 05.00-08.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB – bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
Senada, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan sejumlah langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian untuk menekan pelanggaran jam operasional. Di antaranya adalah peningkatan pengawasan di lapangan, penambahan rambu-rambu lalu lintas, serta pemberian teguran dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Selain penegakan hukum, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada pengemudi truk dan perusahaan agar lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap jam operasional. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bersama,” ujar AKP Rizki.
Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, mendukung penuh langkah Polres Gresik dan mengimbau perusahaan-perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengatur armadanya. Menurutnya, meskipun sektor industri di Gresik berkembang pesat, keselamatan warga tetap harus menjadi prioritas.
“Kita harus seimbangkan antara kebutuhan distribusi barang dan keselamatan masyarakat. Perusahaan-perusahaan harus memastikan bahwa sopir mereka mematuhi aturan jam operasional demi kenyamanan bersama,” ujar Bupati Yani.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara di Gresik menandatangani deklarasi komitmen untuk mematuhi aturan jam operasional. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi tegas jika terbukti melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Dengan langkah tegas yang diambil Polres Gresik, diharapkan pelanggaran jam operasional truk dapat diminimalisir, kemacetan dapat teratasi, dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik. Forkopimda Gresik bersama pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik.






