SURABAYA, HeadlineJatim.com — Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Jaringan yang diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 ini melibatkan 14 tersangka, termasuk tiga di antaranya adalah dokter aktif.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa tiga dokter yang terlibat dalam jaringan ini masing-masing berinisial BPH (29), DP (46), dan MI (31). Ketiganya diketahui menjalankan praktik di luar Kota Surabaya.
”Ketiga dokter tersebut berpraktik di Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan,” ujar Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Kronologi Pengungkapan di Kampus Unesa
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026. Pengawas menemukan adanya kejanggalan pada data salah satu peserta berinisial HER.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi menggunakan identitas berbeda,” jelas Luthfie.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah, ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Meski menggunakan nama pemilik data yang sah dari sekolah asal, foto yang tertera pada dokumen administrasi adalah milik orang lain (joki).
Hebatnya, joki yang menggantikan HER tersebut tetap tenang saat mengerjakan soal dan berhasil menyelesaikan ujian lebih cepat dengan skor tinggi mencapai 700 poin.
Jaringan Terstruktur dengan Tarif Hingga Rp700 Juta
Pihak kepolisian menemukan bahwa sindikat joki UTBK Surabaya ini bekerja secara terstruktur. Peran para tersangka dibagi menjadi beberapa klaster, yakni penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.
Dari 14 tersangka yang ditahan, lima orang berperan sebagai penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. Tersangka utama berinisial K diduga telah menangani sekitar 150 klien sejak 2017.
Jaringan ini beroperasi lintas provinsi, mencakup kampus-kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Tarif yang dipatok pun sangat fantastis.
”Tarif jasa perjokian ini berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta, terutama untuk jurusan favorit seperti Fakultas Kedokteran,” ungkap Luthfie. Sementara itu, para joki lapangan mendapatkan bayaran berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta.
Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Pihak Kampus
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya memastikan belum ditemukan adanya keterlibatan pihak internal kampus dalam praktik curang tersebut.
”Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tegas Luthfie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, serta UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara.






