SURABAYA, HeadlineJatim.com — Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong lintas provinsi. Komplotan ini tercatat telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial HEN kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di lingkungan permukiman warga.
“Penanganan tindak pidana curat menjadi prioritas kami. Kejahatan ini sering kali memanfaatkan kelengahan penghuni rumah,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/5/2026).
Pelarian Berakhir di Jawa Barat
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026 lalu. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat.
“Para tersangka kami tangkap di Karawang dan Purwakarta saat dalam pelarian. Diduga kuat mereka tengah bersiap untuk melakukan aksi serupa di lokasi baru,” jelas AKBP Umar.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini telah menyisir sejumlah wilayah di Jawa Timur, meliputi Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Tak hanya itu, mereka juga merambah ke wilayah Jawa Tengah seperti Solo (Surakarta) dan Sragen.
Modus Incar Lampu Menyala Siang Hari
Modus yang digunakan tergolong sangat rapi. Para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka mengamati tanda-tanda rumah yang ditinggal penghuninya, seperti pagar terkunci dari luar dan lampu teras yang tetap menyala pada siang hari.
“Setelah memastikan rumah kosong, pelaku masuk dengan melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” tambah AKBP Umar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa unit mobil dan sepeda motor sebagai sarana aksi, linggis, serta sisa hasil curian berupa emas dan jam tangan mewah. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah lama malang melintang di dunia kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membiarkan lampu menyala di siang hari saat meninggalkan rumah agar tidak memancing aksi kejahatan.






