SURABAYA, HeadlineJatim.com– Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Kota Surabaya terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sistem pengelolaan air limbah domestik. Pansus menegaskan arah kebijakan pengelolaan limbah akan difokuskan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ditemui seusai rapat, Ketua Pansus Baktiono, menyebut pengelolaan air limbah domestik merupakan proyek besar dan strategis bagi masa depan Kota Surabaya. Menurutnya, sistem ini akan mencakup pengelolaan limbah rumah tangga, baik grey water seperti air cucian maupun black water dari septic tank.
“Ini gagasan besar untuk pemerintah kota ke depan. Semua limbah domestik masyarakat nantinya akan dikelola secara terpusat agar lebih efektif dan berdampak positif bagi lingkungan,” ujar Baktiono usai rapat (5/5/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian sejumlah pakar, baik nasional maupun internasional, pengelolaan sistem air limbah domestik paling ideal berada di bawah kendali PDAM. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, pengelolaan oleh instansi lain kerap tidak berjalan optimal hingga akhirnya kembali dialihkan ke PDAM.
“Di daerah lain, termasuk Jakarta, pengelolaan akhirnya diserahkan ke PDAM karena dinilai lebih siap dan berpengalaman. Maka Surabaya juga kita arahkan ke sana agar tidak salah langkah,” tegasnya.
Meski demikian, dalam rapat tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara pansus dan pihak Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan pelaksanaan apabila perda langsung diberlakukan. Namun, pansus menilai hal itu dapat diantisipasi melalui aturan peralihan dan kajian teknis yang matang.
Baktiono menekankan, sebelum perda disahkan, PDAM harus mulai melakukan berbagai persiapan, termasuk kajian tarif retribusi bersama Bappeda dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini penting agar skema pembiayaan tidak memberatkan masyarakat.
Ia mencontohkan, saat ini terdapat disparitas tarif antara biaya pembuangan dan penarikan layanan penyedotan limbah. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tarif berbasis kajian agar lebih proporsional.
“Kalau dikelola dengan skala besar, biaya bisa ditekan. Seperti konsep grosir, semakin banyak ritase, biaya per layanan bisa lebih murah dan tidak membebani warga,” jelasnya.
Selain itu, pansus juga mendorong adanya kajian teknis terkait kerja sama dengan pihak swasta, khususnya operator truk penyedot tinja, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti jaringan perpipaan.
Pansus menargetkan dalam waktu dekat dapat menetapkan PDAM sebagai pengelola utama dalam Raperda tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari enam pakar yang dilibatkan dalam pembahasan.
“Kami tidak ingin gegabah. Ini proyek besar untuk masyarakat, sehingga harus diputuskan secara akurat dan benar-benar memberi manfaat bagi warga Surabaya,” pungkas Baktiono.**






