Retribusi Gratis Akhir Pekan, 6.500 Pedagang Pasar Banyuwangi Dapat Keringanan

BANYUWANGI, HeadlineJatim.com Kabar baik bagi pedagang pasar rakyat di Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang setiap hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil, khususnya pedagang pasar tradisional.

Read More

“Pemkab menggratiskan retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini upaya kami untuk mengurangi beban para pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono

Ipuk menjelaskan, kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar daerah tahun 2026. Diharapkan, relaksasi ini bisa mendorong aktivitas ekonomi di pasar tetap hidup dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga pasar semakin ramai, transaksi meningkat, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak,” tambahnya.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan retribusi tersebut.

“Alhamdulillah sangat meringankan. Keuntungan saya sehari sekitar Rp70 ribu sampai Rp100 ribu. Dengan tidak bayar retribusi, pengeluaran bisa ditekan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kusmini, pedagang buah yang merasa diuntungkan karena akhir pekan biasanya menjadi waktu paling ramai pembeli.

“Kalau Sabtu-Minggu gratis retribusi, jelas membantu. Apalagi biasanya pembeli lebih banyak di hari itu,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi Budi Santoso mengungkapkan nilai relaksasi yang diberikan mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun, dari total potensi retribusi pasar yang sebelumnya mencapai Rp9 miliar.

“Ini bentuk stimulus langsung untuk pedagang, tanpa menaikkan tarif retribusi yang sudah diatur dalam Perda,” jelas Budi.

Ia menambahkan, tarif retribusi tetap mengacu pada klasifikasi kelas pasar dan jenis fasilitas seperti kios, los, hingga pelataran, tanpa ada kenaikan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Banyuwangi berharap para pedagang bisa bernapas lebih lega sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di pasar tradisional.

Related posts