SURABAYA, HeadlineJatim.com — Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait rencana penataan pedagang di sejumlah wilayah. Dewan menekankan agar tidak ada tindakan penertiban selama tempat relokasi yang layak belum tersedia bagi para pedagang.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, Kamis (30/4/2026). Rapat ini menghadirkan perwakilan pedagang dari Pasar Karang Menjangan dan Pasar Manukan Lor guna mencari titik temu terkait masalah relokasi pedagang pasar Surabaya.
Mochammad Machmud menjelaskan bahwa fenomena pedagang tumpah merupakan persoalan merata di Kota Pahlawan. Ia menyebut kondisi ini sebagai dinamika ekonomi yang harus segera ditata secara sistematis tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Penumpukan pedagang ini bukan hanya terjadi di Tandes atau Tambaksari, tapi hampir merata di berbagai wilayah. Banyak pedagang dari luar daerah yang menempati titik-titik tertentu, sehingga perlu penanganan menyeluruh,” ujar Machmud usai rapat di gedung DPRD Surabaya.
Larangan Penertiban Tanpa Solusi
Komisi B bersama Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya telah merumuskan sejumlah poin penting. Salah satu penekanan utamanya adalah aspek keadilan bagi para pedagang kecil yang terdampak penataan fungsi jalan atau trotoar.
“Kami meminta dengan tegas agar pedagang kaki lima dan pedagang tumpah tidak ditertibkan terlebih dahulu sebelum ada kepastian tempat relokasi di dalam pasar. Solusinya harus konkret, bukan sekadar pengusiran,” tegas politisi kawakan tersebut.
Selain ketersediaan lahan, Machmud juga meminta Pemkot Surabaya memberikan prioritas kepada pedagang yang ber-KTP Surabaya dalam proses penempatan di pasar-pasar binaan pemerintah. Meski sosialisasi telah berjalan, ia mengingatkan bahwa pendekatan di lapangan harus menyesuaikan dengan kondisi sosial masing-masing wilayah.
“Setiap wilayah memiliki karakter dan persoalan berbeda. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan antara pasar satu dengan yang lain,” tambahnya.
Aturan Penjualan Unggas di Pasar Pecindilan
Dalam rapat tersebut, persoalan spesifik di Pasar Pecindilan juga turut dibahas. Menanggapi keluhan masyarakat dan protes pedagang sebelumnya, Komisi B memberikan garis tegas mengenai aktivitas di pasar tersebut.
Dewan menegaskan bahwa aktivitas penjualan ayam atau unggas tetap diperbolehkan. Namun, kegiatan pemotongan ayam hidup dilarang dilakukan di dalam area pasar demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sebagai kesimpulan, Komisi B DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota untuk menjamin proses relokasi berjalan aman, tertib, dan manusiawi. Seluruh data pedagang juga harus melalui verifikasi yang transparan untuk mencegah munculnya konflik baru atau kecemburuan sosial di kemudian hari.






