Surabaya Belum Punya Perda Disabilitas, Koalisi Difabel Desak DPRD dan Pemkot Bertindak

SURABAYA, HeadlineJatim.com— Sejumlah organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pegiat inklusi di Kota Surabaya mendeklarasikan pembentukan Koalisi Disabilitas Surabaya untuk mengawal lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

Koalisi yang terdiri dari 15 organisasi tersebut menilai hingga kini Pemerintah Kota Surabaya belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Read More

Padahal, Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia dinilai tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki peraturan daerah terkait disabilitas. Beberapa di antaranya yakni Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, Ngawi, serta sejumlah kabupaten/kota lainnya.

Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, mengatakan belum adanya perda membuat kebijakan inklusi di Surabaya berjalan tanpa arah yang jelas dan lemah dalam implementasi.

“Surabaya memiliki kapasitas APBD mencapai Rp12,7 triliun, namun penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa regulasi yang kuat, komitmen inklusi hanya berhenti pada slogan,” ujarnya saat deklarasi koalisi, Rabu (27/5/2026).

Menurut Budi, keberadaan raperda penting sebagai instrumen hukum agar hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral maupun kegiatan seremonial semata.

Sementara itu, Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, , menegaskan pihaknya akan melakukan advokasi kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan raperda masuk dalam prioritas legislasi daerah.

“Kami ingin ada dukungan politik yang nyata dari DPRD maupun komitmen serius dari pemerintah kota. Isu disabilitas jangan hanya muncul saat peringatan tertentu, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang berdampak langsung,” katanya.

Koalisi juga mendorong agar proses penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai pihak utama dalam pembahasan.

Menurut mereka, kebijakan yang disusun tanpa keterlibatan kelompok disabilitas berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya ini menjadi langkah awal konsolidasi masyarakat sipil untuk mendorong terwujudnya Surabaya yang lebih inklusif, setara, dan ramah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

Related posts