Polres Gresik Bongkar Sindikat Penipuan CPNS dan PPPK, Modus SK Palsu Beromzet Rp1,5 Miliar

GRESIK, HeadlineJatim.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan modus rekrutmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari para korbannya.

Kasus ini bermula pada 6 April 2026, ketika sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, saat dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai atau janggal dibandingkan dengan produk resmi BKPSDM Kabupaten Gresik.

Read More

Temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan laporan resmi oleh Pemkab Gresik dan salah satu korban berinisial MFD ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan tersebut (LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/85/IV/2026), tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pelacakan, keberadaan tersangka AN akhirnya terdeteksi di luar pulau. Dengan koordinasi bersama Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Tersangka telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Modus yang dijalankan pelaku cukup rapi. Ia menjanjikan kepada para korban agar bisa diterima menjadi ASN di Pemkab Gresik dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Sebagai bukti “kesuksesan” rekrutmen, AN memberikan SK pengangkatan yang ternyata dipalsukan sendiri oleh pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya serta sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming kelulusan ASN melalui jalur ilegal.

“Kami minta masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan. Jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke Polres Gresik melalui layanan 110 atau kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’ di nomor 081188002006,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

Related posts