Buron Pembacokan di Menganti Diringkus di Malang, Polisi: Aksi Terencana
GRESIK – Pelarian DS (21), pelaku pembacokan yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya terhenti. Setelah beberapa hari menjadi buron, tersangka berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik saat sedang bersembunyi di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari (22/4/2026).
Aksi kekerasan yang dilakukan DS terjadi pada Minggu (19/4/2026) sore di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Menganti. Saat itu, korban berinisial MFK (19) yang sedang melintas dalam perjalanan pulang, tiba-tiba diserang dari arah belakang oleh pelaku.
Tanpa basa-basi, DS menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung kiri korban hingga menyebabkan luka robek yang serius. Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan melarikan diri ke RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas pasca-laporan dari Polsek Menganti. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan serangan terencana yang bermotif sweeping antar perguruan silat.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap sebagai lawan,” ujar AKP Arya Widjaya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang rekan pelaku berinisial G, yang berperan menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah barang bukti pun telah disita, di antaranya satu buah celurit berwarna biru, pakaian serta helm pelaku, pakaian korban yang robek akibat sabetan, hingga rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian di lokasi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Terkait kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau kegiatan yang melanggar hukum. Kepolisian juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang melihat tindak kejahatan melalui layanan hotline 110 atau layanan “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya.






