HJKS Ke 733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak Tahun 1994 hingga 2025

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan bagi warga melalui penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program pemutihan ini mencakup tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025.

Kebijakan spesial ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 April 2026. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok piutang tanpa dibebani akumulasi denda yang telah menahun.

Read More

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengapresiasi warga dalam momen perayaan kota.

“Secara regulasi hal ini diperbolehkan. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja. Ini adalah kado istimewa dari pemerintah kota untuk masyarakat dalam rangka HJKS ke-733,” ujar Basari, Rabu (15/4/2026).

Basari memaparkan bahwa rentang tahun yang panjang, yakni mulai 1994, diambil untuk menuntaskan data piutang lama, termasuk periode saat pengelolaan PBB masih di bawah Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke Pemkot Surabaya pada 2010 silam.

Untuk memanfaatkan program ini, warga hanya perlu menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga dapat diunduh secara mandiri melalui situs resmi pbb.surabaya.go.id.

Guna mempermudah akses, pembayaran dapat dilakukan secara offline di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), maupun layanan Pajak Mobil Keliling yang siaga di berbagai kantor kelurahan. Selain itu, Pemkot Surabaya menyediakan kanal pembayaran online yang luas.

“Warga bisa membayar melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos,” jelasnya.

Basari menegaskan program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan stimulan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya yang kini berada di atas rata-rata nasional.

“Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan periode singkat ini sebelum berakhir pada 30 April. Mari berpartisipasi membangun kota dengan tertib pajak,” pungkasnya.

Related posts