Menang Lomba, Berujung Jeruji, “Hadiah” Misterius Seret Warga Pujon ke Kasus Narkoba

Ilustrasi oleh tim grafis. 

MALANG, HeadlineJatim.com – Kemenangan dalam lomba karya tulis yang semestinya menjadi kebanggaan justru berujung petaka bagi Alfan Harvi Putra (32), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Ia kini duduk sebagai terdakwa kasus narkotika, setelah menerima paket yang disebut sebagai hadiah dari lomba yang diikutinya.

Read More

Perkara ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis (9/4/2026), yang mulai mengurai rangkaian peristiwa janggal sejak awal kompetisi hingga penangkapan terdakwa.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Alfan mengikuti lomba karya tulis secara daring dan dinyatakan sebagai pemenang oleh penyelenggara yang hingga kini belum teridentifikasi secara jelas.

Namun, hadiah yang diterima tidak seperti lazimnya. Alih-alih memperoleh uang pembinaan, sertifikat, atau perangkat elektronik, Alfan justru menerima sebuah paket yang dikirim ke rumahnya.

Paket tersebut diterima tanpa kecurigaan. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang membuatnya menolak kiriman itu.

Situasi berubah drastis pada 12 Oktober 2025. Aparat penegak hukum datang dan menangkap Alfan, setelah paket yang diterimanya diduga kuat berisi narkotika.

Sejak saat itu, statusnya berubah dari pemenang lomba menjadi terdakwa.

Persidangan Ungkap Rangkaian Kejanggalan

Dalam persidangan, sejumlah fakta penting terungkap dan memunculkan tanda tanya besar.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa pengirim paket tersebut,, bagaimana mekanisme lomba yang diikuti terdakwa, dan serta apakah terdapat komunikasi antara terdakwa dan pihak pengirim.

Ketiadaan kejelasan ini menjadi titik krusial dalam perkara, karena berkaitan langsung dengan pembuktian unsur kesengajaan.

Di satu sisi, penguasaan fisik terhadap barang menjadi dasar penindakan. Namun di sisi lain, belum adanya bukti kuat keterkaitan terdakwa dengan pengirim membuka ruang pembelaan bahwa ia tidak mengetahui isi paket tersebut.

Diduga Modus Baru Peredaran Narkotika

Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yakni pengiriman barang terlarang dengan kedok hadiah lomba.

Skema ini dinilai efektif bagi pelaku karena menggunakan identitas pihak lain sebagai penerima resmi, memanfaatkan kepercayaan terhadap hadiah serta menyamarkan jalur distribusi narkotika.

Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak lagi sekadar kasus individual, melainkan berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas dan terorganisir.

Dalam perspektif hukum pidana, perkara ini sangat bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).

Pakar hukum pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum

Pakar Hukum Pidana Dari Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, S.H.,M.Hum.

, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menguasai barang secara fisik.

“Dalam hukum pidana berlaku asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui dan secara sadar menguasai narkotika tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus pengiriman paket, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan barang di tangan terdakwa.

“Harus dilihat keterkaitan dengan pengirim, apakah ada komunikasi, transaksi, atau hubungan lain. Tanpa itu, pembuktian berpotensi lemah,” katanya.

Menurut dia, dalam praktik peradilan, penguasaan fisik memang kerap dijadikan petunjuk. Namun hal itu tetap harus diperkuat dengan rangkaian bukti lain agar tidak menimbulkan keraguan.

Untuk meminimalkan risiko salah vonis, pembuktian idealnya mencakup tiga unsur utama, yakni:

  • link (hubungan dengan pengirim atau jaringan),
  • knowledge (pengetahuan atas isi barang),
  • conduct (tindakan aktif terhadap barang).

“Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi secara kuat, maka ruang reasonable doubt menjadi besar,” ujarnya.

Penegasan Unsur “Opzettelijk”

Pandangan serupa disampaikan Prof. Dr. Salahudin, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA).

Ia menegaskan bahwa unsur kesengajaan (opzettelijk) menjadi syarat utama dalam perkara narkotika.

“Penguasaan barang berupa narkotika harus dibuktikan unsur kesengajaannya. Jika tidak dapat dibuktikan sejak tahap penyelidikan atau penyidikan, maka seseorang tidak dapat dikenakan pasal narkotika,” tegasnya.

Profesor DR Salahudin, Ketua Departemen Hukum Pidana FH – UBHARA Sby. Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA)

Sorotan pada Lomba Daring

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan lomba daring yang tidak memiliki identitas dan legalitas jelas.

Fenomena lomba online tanpa verifikasi membuka potensi penyalahgunaan, mulai dari penipuan hingga kemungkinan dimanfaatkan sebagai sarana distribusi barang ilegal.

Minimnya literasi digital masyarakat dinilai turut memperbesar risiko menjadi korban dalam skema semacam ini.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen. Majelis hakim akan menilai apakah terdakwa memiliki pengetahuan atas isi paket tersebut atau tidak.

Putusan perkara ini menjadi krusial, tidak hanya bagi nasib terdakwa, tetapi juga sebagai preseden dalam melihat kemungkinan munculnya modus baru dalam peredaran narkotika.

 

Sumber Berita dan Data

Laporan persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen

Informasi awal: @jawaposradarmalang

Related posts