SURABAYA, HeadlineJatim.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti rencana pembayaran kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104 miliar. Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait proyek insinerator di kawasan Keputih.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (13/4/2026), Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menekankan perlunya transparansi dan kehati-hatian sebelum anggaran tersebut dicairkan melalui APBD.
Anggota Komisi B, Baktiono, menegaskan bahwa perkara dengan nilai fantastis ini harus dibuka secara terang benderang. Ia meminta agar pemilik perusahaan hadir langsung dalam forum lanjutan untuk menjelaskan latar belakang proyek secara komprehensif.
“Nilainya sangat besar, jadi prosesnya harus jelas sejak awal. Tidak cukup hanya mengacu pada putusan pengadilan karena kami di DPRD memiliki fungsi penganggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Baktiono.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai polemik ini seharusnya sudah selesai secara hukum. Menurutnya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga Pemkot Surabaya wajib menjalankan putusan peradilan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot tidak menolak pembayaran. Namun, eksekusi anggaran terkendala mekanisme administrasi dan penganggaran di legislatif.
Sidharta juga memberikan catatan krusial bahwa pembayaran harus disertai dengan penyerahan aset berupa mesin, peralatan, dan bangunan dalam kondisi layak operasional.
“Kami tidak menolak, tetapi prosedur administrasi dan aspek hukum harus terpenuhi. Aset yang diserahkan juga harus dipastikan dalam kondisi baik dan berfungsi,” jelas Sidharta.
Sebagai langkah antisipasi risiko hukum di masa depan, Komisi B merekomendasikan Pemkot Surabaya untuk melibatkan aparat penegak hukum (APH) lintas instansi, mulai dari KPK, BPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan.
Selain memanggil pemilik perusahaan, DPRD juga berencana menghadirkan sejumlah tokoh kunci yang menjabat di era awal proyek tersebut, termasuk mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini.
Langkah ini diambil guna mengurai sejarah panjang proyek insinerator dan memastikan kebijakan yang diambil tidak memicu persoalan hukum dan politik di kemudian hari.






