SURABAYA, HeadlineJatim.com — Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait rencana pembayaran kewajiban sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kerugian negara dalam penyelesaian proyek insinerator di Keputih.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (13/4/2026), menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek pengolahan sampah tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian karena dana yang akan dikeluarkan bersumber dari APBD. Ia meminta Pemkot tidak gegabah sebelum ada payung hukum yang jelas.
“Komisi B meminta Pemkot Surabaya untuk meminta pendapat dari APH seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam satu forum bersama. Kami ingin keputusan ini memiliki dasar hukum kuat agar tidak menjadi temuan di kemudian hari,” tegas Afif di Gedung DPRD Surabaya.
Kehati-hatian dewan dipicu oleh fakta di lapangan yang menunjukkan aset berupa mesin pembakar sampah (insinerator) yang menjadi objek kerja sama tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi. Begitu pula dengan fisik bangunan yang seharusnya tersedia.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Kewajiban pembayaran sebesar Rp104 miliar itu ada, tetapi barang atau asetnya justru tidak ada di lokasi,” ungkapnya heran.
Guna mengurai benang kusut proyek ini, Komisi B berencana menghadirkan sejumlah tokoh kunci dalam rapat lanjutan. Di antaranya adalah mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini, untuk memperjelas kronologi serta dasar kerja sama yang telah terjalin lama.
Selain itu, pihak perusahaan termasuk pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, juga akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Komisi B memastikan tidak akan terburu-buru merekomendasikan mekanisme penganggaran, baik melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) maupun APBD murni. Hasil kajian komprehensif dari KPK, BPK, kepolisian, dan kejaksaan akan menjadi acuan utama sebelum langkah lanjutan diambil demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Analisis Perbaikan (Tips SEO Hijau)






