Pansus DPRD Surabaya Godok Perda Air Limbah Domestik, Targetkan Sistem Terpusat

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kota Surabaya terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan terintegrasi di Kota Pahlawan.

Ketua Pansus Air Limbah Domestik DPRD Surabaya, Baktiono, B.A., S.S., menyatakan bahwa regulasi ini akan mengadopsi pola desentralisasi. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat bertindak sebagai regulator, sementara teknis pelaksanaan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah.

Read More

“Sistem ini mirip dengan otonomi daerah. Pusat menyiapkan regulasinya, sementara daerah—baik kota, kabupaten, maupun provinsi—menjadi pelaksana teknisnya,” ujar Baktiono usai rapat di gedung DPRD Surabaya, Senin (6/4/2026).

Baktiono mengungkapkan bahwa pengelolaan air limbah yang profesional berpeluang menarik dukungan dana hibah dari negara-negara donor seperti Jerman, Kanada, dan Australia. Ia mencontohkan beberapa daerah di Indonesia yang telah berhasil mendapatkan kucuran hibah hingga Rp900 miliar.

“Surabaya memiliki potensi yang jauh lebih besar karena jumlah penduduk dan kompleksitas wilayahnya tinggi. Jika kita memiliki regulasi yang kuat, peluang kerja sama internasional terbuka lebar,” tambahnya.

Dalam penyusunannya, Pansus melibatkan jajaran pakar, termasuk akademisi Prof Joni dan Prof Edi, serta praktisi seperti mantan Direktur PDAM, Wisnu. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menyerahkan pengelolaan teknis kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM agar lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama pihak ketiga.

Terkait beban biaya, Pansus tengah mengkaji skema tarif yang tidak memberatkan warga. Salah satu gagasannya adalah menggabungkan retribusi penyedotan lumpur tinja dengan retribusi sampah bulanan.

“Kami ingin sistem ini ringan bagi warga. Targetnya ada sekitar 550 ribu pelanggan yang masuk dalam sistem ini. Jika pembayarannya dicicil lewat retribusi rutin, tentu tidak akan terasa berat,” jelas anggota Komisi B tersebut.

Secara teknis, Perda ini nantinya akan mewajibkan penyedotan septic tank secara berkala, minimal tiga tahun sekali. Hal ini krusial untuk mencegah limbah mengendap menjadi pasir yang dapat mencemari kualitas air tanah.

Dorong Infrastruktur Komunal

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri telah memulai pembangunan septic tank komunal di kawasan padat penduduk. Ke depan, setiap pembangunan rumah baru juga didorong untuk menempatkan septic tank di bagian depan persil guna memudahkan akses armada penyedot.

Namun, tantangan besar masih ada pada jumlah armada. Saat ini, Pemkot Surabaya hanya memiliki enam unit armada penyedot lumpur tinja, sementara kebutuhan untuk melayani ratusan ribu rumah mencapai ratusan armada.

“Kami mendorong percepatan pengesahan Perda ini. Jangan sampai regulasi sudah ada, tapi infrastruktur dan armada belum siap. Semua harus berjalan beriringan agar persoalan limbah di selokan dan sungai Surabaya bisa teratasi secara menyeluruh,” pungkas Baktiono.

Related posts