Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Film “Pesta Babi”, Pigai Tekankan Mekanisme Hukum

JAKARTA, Headlinejatim.com — Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi untuk melarang pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul polemik pembubaran dan pembatalan sejumlah agenda nonton bareng (nobar) film itu di berbagai daerah dan lingkungan kampus pada Mei 2026.

Dalam laporan Tempo.co berjudul “Yusril: Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi” yang tayang pada Mei 2026, Yusril menyatakan pemerintah pusat tidak mengeluarkan instruksi pelarangan pemutaran film tersebut. Ia menyebut pembatalan kegiatan yang terjadi di lapangan bukan berasal dari kebijakan resmi pemerintah. Pernyataan serupa juga dimuat detikNews dalam laporan mengenai respons Yusril setelah polemik pembubaran nobar berkembang di sejumlah kampus dan ruang publik.

Polemik film “Pesta Babi” berkembang setelah sejumlah kegiatan pemutaran dan diskusi publik dilaporkan dibatalkan atau dibubarkan di beberapa daerah. Berdasarkan laporan Tempo.co berjudul “Paradoks Pembubaran Nonton Bareng Film Pesta Babi di Kampus”, pembubaran dan penghentian kegiatan terjadi antara lain di lingkungan kampus serta ruang diskusi publik pada awal hingga pertengahan Mei 2026. Tempo juga melaporkan pembubaran nobar di Universitas Khairun Ternate dalam berita “Lagi, Aparat TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate” yang terbit 13 Mei 2026.

Selain itu, laporan detikNews menyebut polemik pembatalan nobar juga terjadi di Universitas Mataram, Universitas Pendidikan Mandalika, ISI Bali, dan beberapa lokasi pemutaran lain di Bali. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang secara resmi melarang pemutaran film dokumenter tersebut di Indonesia.

Di tengah polemik itu, Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film harus melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan. Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, sebagaimana dikutip ANTARA News dan dimuat ulang sejumlah media nasional, Pigai menyebut Indonesia sebagai negara hukum memiliki prosedur yang jelas dalam membatasi karya film maupun kebebasan berekspresi warga negara.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” ujar Pigai.

Pigai juga meminta pihak yang merasa keberatan terhadap isi film untuk menempuh jalur klarifikasi, dialog terbuka, maupun menyampaikan pandangan tandingan secara konstitusional. Menurutnya, tindakan penghentian atau pembubaran kegiatan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

Polemik tersebut turut mendapat perhatian DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta komisi terkait menindaklanjuti persoalan pembubaran nobar film “Pesta Babi”. Dalam laporan ANTARA News yang terbit Selasa, 12 Mei 2026, Puan menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Harus ditindaklanjuti dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan hal itu,” kata Puan.

Film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” diketahui merupakan dokumenter investigatif yang diproduksi sineas Dandhy Laksono dan Cypri Dale. Film tersebut mengangkat isu food estate, pembukaan hutan, masyarakat adat, dan proyek strategis nasional di Papua Selatan.

Narasi mengenai food estate Papua dan “Pesta Babi” kemudian meluas di media sosial digital terbuka melalui unggahan Instagram, Facebook, reels, dan YouTube. Akun Watchdoc Documentary Instagram mengunggah trailer dan materi promosi film melalui Reels Instagram bertajuk “PESTA BABI | Kolonialisme di Zaman Kita” pada April–Mei 2026. Dalam unggahan tersebut, Watchdoc menyebut film merekam perjuangan masyarakat Marind, Yei, Awyu, dan Muyu di Papua Selatan menghadapi proyek biodiesel sawit dan bioetanol tebu.

Selain itu, akun Greenpeace Indonesia Instagram juga mengunggah sejumlah reels dan materi visual mengenai food estate Papua, deforestasi, dan agenda nonton bareng “Pesta Babi” sepanjang April hingga Mei 2026. Dalam beberapa unggahan reels, Greenpeace mengaitkan proyek food estate dan bioetanol dengan pembukaan hutan di Merauke. Materi tersebut diposisikan sebagai kampanye dan pandangan organisasi lingkungan, bukan fakta hukum final.

Di Facebook, akun resmi Greenpeace Indonesia Facebook turut mempublikasikan unggahan bertajuk “Titik-titik Nobar Pesta Babi Periode 20–24 April 2026” yang berisi informasi lokasi dan jadwal pemutaran film di sejumlah daerah.

Sementara di YouTube, kanal Watchdoc Documentary YouTube mengunggah trailer resmi “PESTA BABI | Kolonialisme di Zaman Kita” serta video “MENUJU PESTA BABI | Behind The Scenes (BTS) Part 1” pada 2026. Konten tersebut memuat dokumentasi produksi film dan perjalanan ke wilayah Papua Selatan.

Sejumlah video pembahasan terkait food estate dan “Pesta Babi” juga muncul di YouTube dan TikTok selama polemik berlangsung. Namun hingga berita ini disusun, sebagian unggahan TikTok belum dapat diverifikasi penuh metadata waktu unggah dan identitas pengunggahnya karena keterbatasan akses indeks publik. Oleh sebab itu, materi TikTok hanya dapat diposisikan sebagai referensi diskursus digital setelah diverifikasi manual oleh redaksi.

Secara regulasi, kebebasan berekspresi di Indonesia diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyebut kegiatan perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi dan berkarya dengan tetap memperhatikan nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam dokumen OHCHR – ICCPR⁠�, Pasal 19 ICCPR menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media, dengan pembatasan tertentu yang harus dilakukan berdasarkan hukum dan mekanisme yang sah.

Hingga kini, polemik “Pesta Babi” berkembang menjadi diskursus nasional mengenai kebebasan berekspresi, ruang akademik, food estate Papua, media sosial digital terbuka, dan mekanisme hukum dalam negara demokrasi.

Sumber Data dan Referensi:

1. Tempo.co – “Yusril: Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi”

2. Tempo.co – “Paradoks Pembubaran Nonton Bareng Film Pesta Babi di Kampus”

3. Tempo.co – “Lagi, Aparat TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate”

4. detikNews – Respons Yusril soal Polemik “Pesta Babi”

5. ANTARA News – Pernyataan Natalius Pigai soal Mekanisme Hukum

6. ANTARA News – Pernyataan Puan Maharani soal Nobar “Pesta Babi”

7. Watchdoc Documentary Instagram

8. Greenpeace Indonesia Instagram

9. Greenpeace Indonesia Facebook

10. Watchdoc Documentary YouTube

11. JDIH Komdigi – UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

12. DPR RI – UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 28F

13. OHCHR – International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts