Skandal Pelatnas, Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing

Jakarta, HeadlineJjatim.com– Bareskrim Polri resmi mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah atlet panjat tebing dalam program Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas). Kasus ini mencuat ke publik pada awal Maret 2026 dan kini tengah dalam penanganan intensif penyidik untuk mengungkap fakta di balik lingkungan asrama atlet.

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Read More

Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor adalah mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah atlet putri dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan di Asrama Atlet Bekasi serta saat tim sedang mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.

“Modusnya diduga dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri melalui penyalahgunaan wewenang sebagai pelatih. Terlapor diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta klarifikasi dari pelapor berinisial SD serta beberapa atlet lainnya, yakni PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Sebagai langkah projustitia, para korban telah didampingi untuk menjalani visum et repertum dan pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati.

Di sisi lain, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) bertindak tegas dengan memberhentikan HB dari jabatannya. FPTI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum secara transparan demi melindungi integritas dunia olahraga nasional.

Evaluasi Perlindungan Atlet Nasional

Kasus ini kembali mencoreng dunia olahraga Indonesia, mengingatkan publik pada insiden serupa di tahun 2022. Fenomena ini memicu desakan kuat agar pemerintah memperketat pengawasan di lingkungan Pelatnas.

Langkah hukum ini juga menjadi implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti bahwa lingkungan olahraga kompetitif sangat rentan terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. KPAI mendorong setiap federasi cabang olahraga untuk segera membangun sistem pengaduan yang aman dan menyediakan pendampingan psikologis berkelanjutan bagi para atlet binaan.

Related posts