Surabaya, HeadlineJatim.com– Komisi B DPRD Surabaya menyoroti keberadaan bangunan usaha yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Pasar Simorejo Timur, Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot meski telah digunakan untuk aktivitas usaha selama beberapa tahun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud, mengatakan semangat warga yang mengadu ke DPRD patut diapresiasi. Menurutnya, masyarakat melalui LPMK, RT/RW hingga kelurahan telah menunjukkan kepedulian terhadap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Saya melihat semangat warga ini cukup baik. Mereka datang mengadu agar ada ketegasan terkait tanah milik Pemkot yang dibangun orang lain tanpa hubungan hukum,” ujar Machmud dalam rapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, bangunan di atas lahan tersebut dibangun oleh pengelola secara mandiri tanpa izin resmi dari Pemkot. Meski demikian, lahan tersebut tetap merupakan aset pemerintah yang seharusnya dikelola sesuai aturan.
Machmud menyebut, Pemkot telah menagih kewajiban pembayaran kepada pengelola sejak 2023. Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp500 juta. Namun hingga kini, pengelola baru diminta melunasi sisa tagihan sekitar Rp400 juta.
Sebagian bangunan di lokasi tersebut telah dibongkar oleh aparat. Dari total 144 bangunan, sebanyak enam unit masih tersisa karena menunggu kepastian pelunasan dari pengelola.
“Kalau sampai akhir Juni tidak dilunasi, maka akan ditempuh jalur hukum. Itu sudah menjadi langkah terakhir,” tegasnya.
Menurut Machmud, bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot tersebut juga tidak otomatis menjadi milik pemerintah. Karena dibangun menggunakan dana pribadi pengelola, maka pihak yang berminat menempati atau menggunakan bangunan tersebut harus berhubungan langsung dengan pemilik bangunan lama.
Di sisi lain, warga yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih Simo Rejo Timur disebut berminat untuk memanfaatkan lahan tersebut secara resmi dengan sistem sewa kepada Pemkot.
“Mereka ingin resmi, ingin menyewa secara tunai dan legal kepada Pemkot. Tapi saat ini masih ada pengelola yang menempati lahan tanpa izin,” katanya.
Selain persoalan aset, Komisi B juga menyoroti aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan camat setempat, kapasitas pemotongan ayam di lokasi itu mencapai sekitar 900 kilogram per malam.
Machmud menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena limbah darah dan sisa pemotongan diduga dibuang langsung ke sungai sehingga menimbulkan bau.
“Ini harus segera ditindak. Lokasinya bahkan persis di depan kantor Kecamatan Sukomanunggal, sehingga seharusnya mudah diawasi,” ujarnya.
Ia meminta Satpol PP Surabaya bertindak cepat untuk menertibkan aktivitas yang melanggar aturan, termasuk memastikan pengelolaan usaha pemotongan unggas sesuai ketentuan rumah potong unggas yang berlaku.
“Pemkot harus tegas. Aset milik pemerintah tidak boleh dibiarkan ditempati tanpa dasar hukum,” pungkasnya.






