Beli Kawasaki Ninja Pakai Uang Mainan, Pria Asal Sidoarjo Nyaris Dimassa di Jember

JEMBER, HeadlineJatim.com – Aksi penipuan dengan modus unik bin nekat terjadi di sebuah showroom motor di wilayah Kencong, Kabupaten Jember, Jumat (24/4/2026) sore. Misdi (47), pria asal Tulangan, Sidoarjo, diringkus polisi setelah mencoba membeli motor sport Kawasaki Ninja menggunakan tumpukan uang mainan.

Peristiwa ini terjadi di dealer motor “Bang Jago”, Desa Kencong, milik Nur Hasan (45). Pelaku yang awalnya berlagak sebagai pembeli borjuis ini nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan petugas.

Read More

Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku datang sekitar pukul 14.40 WIB dan menawar satu unit Kawasaki Ninja seharga Rp19,5 juta. Setelah negosiasi, disepakati harga jual di angka Rp19 juta.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengeluarkan 26 bendel uang pecahan Rp100 ribu dari tasnya. Saat korban lengah, pelaku bahkan sempat menyambar BPKB motor dan memasukannya ke dalam tas,” ujar AKP Sunarto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Kecurigaan korban muncul saat memeriksa uang tersebut secara detail. Dari 26 bendel yang diserahkan, ternyata hanya satu bendel yang berisi uang asli. Sisanya merupakan uang mainan yang disusun sedemikian rupa: satu lembar uang asli ditaruh di bagian atas, sementara lembaran di bawahnya adalah uang mainan.

“Dari total uang yang dibawa, hanya ada 44 lembar uang asli senilai Rp4,4 juta. Sisanya adalah uang mainan yang dibeli pelaku secara online seharga Rp55 ribu melalui marketplace,” tambah Sunarto.

Sadar aksinya terbongkar, Misdi sempat berusaha kabur sambil membawa dokumen BPKB. Namun, pemilik showroom dan warga sekitar sigap menghadang pelaku. Beruntung, anggota Polsek Kencong yang sedang berpatroli langsung tiba di lokasi sehingga aksi main hakim sendiri dapat dihindari.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur memiliki motor sport dengan modal minim. Secara kasat mata, uang mainan tersebut memang menyerupai asli meski terdapat tulisan kecil “uang mainan” di pojok lembaran.

Kini, Misdi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kencong. Atas perbuatannya, warga Sidoarjo ini terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun. Polisi mengimbau para pengusaha untuk selalu teliti memeriksa uang tunai saat melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Related posts