Banyuwangi, HeadlineJatim.com – Harga berbagai kebutuhan pokok mengalami kenaikan selama Ramadan. Sejumlah komoditas seperti daging sapi, ayam, beras, telur hingga minyak goreng naik di kisaran Rp500 hingga Rp3.000. Kenaikan tersebut turut memicu angka inflasi hingga menyentuh sekitar 3 persen.
Kondisi ini berpotensi memicu tindak kecurangan di sektor perdagangan, salah satunya dengan menahan peredaran barang atau menimbun bahan pokok. Untuk mencegah hal tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofik Ripto Himawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penimbunan.
“Itu jelas ada ancamannya, baik sanksi administratif maupun pidana. Untuk sanksi administratif, badan usaha pelaku penimbunan bisa dicabut izinnya. Sedangkan pidananya sangat bergantung pada objek yang dimainkan,” kata Rofik.
Terkait pasal yang dikenakan, Rofik menjelaskan penindakan akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga aturan lain yang relevan.
“Kalau terkait UU kesehatan tentu berbeda ancaman pidananya dengan UU pangan, dan berbeda pula dengan UU perlindungan konsumen. Jadi pidananya bervariasi sesuai dengan potensi pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Rofik menambahkan, Polresta Banyuwangi juga tergabung dalam Satgas Pangan daerah yang bertugas memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok tetap terjaga selama Ramadan.
Personel Polresta Banyuwangi disiagakan dalam setiap kegiatan operasi pasar yang digelar tim gabungan Satgas Pangan. Dalam kegiatan pasar murah di KKMP Tukangkayu, Rofik bahkan memeriksa langsung kecukupan bahan pokok serta kualitasnya.
“Satgas Pangan ini adalah satgas lintas sektoral. Tugas kita memastikan tidak ada permainan harga, memastikan ketersediaan bahan pokok, serta memastikan kualitas pangan aman dikonsumsi masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan BPOM, Disperindag, dan Bulog untuk memastikan cadangan pangan tetap aman,” jelasnya.
Selain pengawasan harga dan ketersediaan barang, Satgas Pangan juga melakukan operasi untuk mengantisipasi peredaran bahan pangan berbahaya maupun produk yang sudah kedaluwarsa.
“Kami juga melakukan operasi terkait bahan pangan yang mengandung zat berbahaya, termasuk produk yang kedaluwarsa atau diubah kemasannya,” tambahnya.
Hingga pertengahan Ramadan, Rofik menyebut Satgas Pangan belum menemukan adanya pelanggaran serius di sektor perdagangan di Banyuwangi.
“Alhamdulillah sampai saat ini kesadaran masyarakat cukup tinggi sehingga potensi kecurangan bisa ditekan dan diminimalisir,” pungkasnya.






