Digerebek Tengah Malam, Polisi Sita 47 Botol Arak Bali dari Rumah Warga Banyuwangi

BANYUWANGI, HeadlineJatim.com– Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan jajaran Polresta Banyuwangi. Kali ini, puluhan botol arak Bali berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Sat Samapta.

Pengungkapan tersebut terjadi di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Petugas menyasar sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi miras.

Read More

Penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut, tindakan itu merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin. Anggota langsung bergerak dan melakukan penindakan Tipiring terhadap penjual,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YV yang diduga sebagai penjual. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan botol arak Bali yang siap diedarkan.

Total sebanyak 47 botol arak Bali ukuran 600 mililiter berhasil disita sebagai barang bukti. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras dan narkoba.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Related posts