SURABAYA, HeadlineJatim.com— Transformasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai menembus praktik hukum di Indonesia. Dari riset regulasi, analisis kontrak, hingga penyusunan dokumen, teknologi ini tidak lagi sekadar tren, melainkan mulai digunakan sebagai alat operasional. Di saat yang sama, pemerintah melalui (Komdigi) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kerangka tata kelola AI nasional, menandai bahwa AI kini masuk dalam agenda strategis negara.
Proses penyusunan regulasi tersebut telah berlangsung sejak akhir 2025. Menteri Komdigi menyampaikan bahwa Perpres AI ditargetkan terbit pada 2026 setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Wakil Menteri Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi tata kelola teknologi nasional, termasuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara aman dan bertanggung jawab. Dalam tahap lanjutan, Komdigi telah mengajukan dua dokumen utama kepada Presiden, yakni peta jalan AI nasional dan kerangka etika AI, yang kini masih dalam proses finalisasi administratif.
Dalam berbagai forum publik, pemerintah menekankan bahwa pengembangan AI harus berlandaskan prinsip etika, transparansi, akuntabilitas, dan berpusat pada manusia. Pejabat Komdigi menyebut tata kelola AI perlu mengantisipasi berbagai risiko, mulai dari misinformasi, deepfake, bias algoritma, diskriminasi, pelanggaran privasi, hingga ancaman keamanan siber. Pendekatan ini menunjukkan bahwa AI tidak lagi dilihat semata sebagai teknologi, tetapi sebagai sistem yang memiliki implikasi sosial yang luas.
Di tingkat praktik, penggunaan AI di bidang hukum mulai berkembang, terutama dalam membantu pekerjaan administratif dan analitis. Platform seperti mencatat bahwa AI dapat mempercepat riset hukum, menelaah dokumen, serta membantu penyusunan draft kontrak. Meski demikian, adopsi teknologi ini belum merata, terutama dalam hal pemahaman terminologi dan batas penggunaannya.
Kajian akademik dari Fakultas Hukum menegaskan bahwa AI, termasuk model bahasa besar, mampu membantu analisis awal dalam membaca teks hukum, namun tidak dapat menggantikan peran profesional dalam pengambilan keputusan. Penelitian tersebut menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada manusia sebagai pengambil keputusan akhir.
Sejumlah penelitian akademik juga mengidentifikasi risiko penggunaan AI dalam praktik hukum. Di antaranya adalah potensi kesalahan informasi (AI hallucination), bias algoritma akibat data yang tidak netral, serta risiko kebocoran data yang menyangkut kerahasiaan klien. Kajian dari menyebut bahwa regulasi legal-tech di Indonesia masih berkembang dan belum sepenuhnya mengatur praktik layanan hukum berbasis teknologi, khususnya dalam aspek perlindungan data dan kepatuhan hukum.
Transformasi ini turut mengubah pola kompetisi dalam profesi hukum. Praktisi yang mampu mengintegrasikan AI dalam pekerjaannya berpotensi meningkatkan efisiensi, mempercepat proses analisis, serta menekan biaya layanan. Sebaliknya, pendekatan manual menghadapi tantangan dalam sistem kerja yang semakin berbasis data. Kondisi ini menunjukkan bahwa AI tidak secara langsung menggantikan profesi hukum, tetapi menggeser standar kompetensi yang dibutuhkan.
Di sisi lain, perubahan ini juga memunculkan dimensi psikologis dalam profesi hukum. Kajian dari menunjukkan bahwa sebagian pengguna mulai memandang AI sebagai sistem yang lebih objektif, tidak menghakimi, dan mudah diakses. Sementara itu, kajian lintas disiplin di (ITS) menyoroti bahwa AI dirancang untuk memberikan respons adaptif, yang dalam kondisi tertentu dapat memperkuat persepsi subjektif pengguna.
Dalam konteks profesi hukum, kondisi ini berpotensi memunculkan ketergantungan pada sistem teknologi, berkurangnya kepercayaan terhadap pertimbangan manusia, serta perubahan cara pengambilan keputusan. Meski demikian, para akademisi menegaskan bahwa AI tidak memiliki empati, tanggung jawab etik, maupun pemahaman sosial yang utuh. Oleh karena itu, peran manusia tetap menjadi faktor utama dalam profesi berbasis relasi, termasuk hukum dan konseling.
Sejumlah tantangan masih mengemuka seiring perkembangan ini, mulai dari belum adanya regulasi spesifik yang mengatur penggunaan AI dalam layanan hukum, standar penggunaan yang belum seragam, hingga literasi teknologi yang masih beragam di kalangan praktisi. Di sisi lain, perkembangan AI di lapangan berlangsung lebih cepat dibanding proses pembentukan regulasi.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa AI telah menjadi bagian dari sistem kerja hukum di Indonesia. Pemerintah merespons melalui penyusunan Perpres AI, sementara akademisi menyoroti implikasi teknis dan psikologisnya. Pada akhirnya, teknologi dapat membantu mempercepat dan meningkatkan efisiensi, namun keputusan dan tanggung jawab tetap berada pada manusia.
Sumber Data & Referensi
Kementerian Komunikasi dan Digital — siaran pers dan forum publik AI (2025–2026)
CNN Indonesia — pemberitaan Perpres AI 2026
Detik.com — pengajuan rancangan Perpres AI
Kumparan — proses penyusunan lintas kementerian
Hukumonline — AI dalam praktik hukum
Universitas Airlangga — kajian AI dan psikologi
Institut Teknologi Sepuluh Nopember — kajian teknologi dan perilaku digital
Universitas Islam Indonesia — penelitian legal-tech Indonesia






