Di Ambang Vonis Mati, Kurir 60 Kg Sabu di Surabaya Hadapi Tuntutan Hukuman Maksimal

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven, berada di ambang vonis mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal dalam kasus penyelundupan 60 kilogram sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026).

Jaksa Galih Riana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Read More

Menurut JPU, jumlah barang bukti yang mencapai 60 kilogram menjadi faktor utama tuntutan berat tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Meski demikian, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ini merupakan tindak pidana pertamanya.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Mansur, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan dua pekan mendatang. Ia menargetkan hukuman dapat ditekan jauh dari tuntutan jaksa.

“Kami akan menyusun pembelaan secara serius. Harapannya hukuman bisa diringankan,” ujar Ali usai sidang.

Ia menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika internasional. Alexander disebut menjalankan perintah di bawah tekanan, termasuk ancaman terhadap keluarganya.

Selain itu, imbalan yang diterima terdakwa disebut hanya sekitar Rp80 juta untuk satu kali pengiriman, tidak sebanding dengan nilai sabu yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar di pasar gelap.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tuntutan sempat tertunda hingga empat kali karena harus melalui mekanisme persetujuan berjenjang dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.

Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 saat terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu atas arahan jaringan internasional. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus.

Sesampainya di Surabaya, sabu disimpan di unit Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima tambahan hingga total mencapai 60 kilogram.

Pengungkapan kasus terjadi pada 13 Agustus 2025. Aparat menangkap terdakwa di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Dari penggeledahan, ditemukan sisa sabu dan timbangan digital.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah perkara, saat pembelaan dibacakan. Majelis hakim nantinya akan menjatuhkan vonis akhir yang akan menentukan apakah tuntutan mati terhadap kurir jaringan internasional ini benar-benar diwujudkan.

Related posts