Aksi Dramatis Polisi Ringkus Residivis Curanmor Bersenjata Celurit di Jember Setelah Kejar-Kejaran 25 Kilometer

JEMBER, Headlinejatim.com – Aksi kejar-kejaran bak film aksi mewarnai penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Jember, di Jalan Raya Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, pada Selasa malam, 19 Mei 2026.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis bernama Risal, warga Dusun Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berhasil dilumpuhkan petugas setelah sempat memberikan perlawanan sengit menggunakan sebilah celurit.

Penangkapan dramatis ini bermula dari aksi nekat pelaku bersama seorang rekannya yang menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Hardianto, warga Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi sekitar pukul 21.10 WIB ketika korban bersama istrinya, Hani Nofianti, tengah memarkirkan kendaraannya di halaman parkir Alfamart Dusun Kebonan untuk berbelanja.

Baru sekitar 10 menit berada di dalam toko, kedua pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario langsung melancarkan aksinya. Salah satu pelaku dan turun merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T, lalu mengaburkan motor tersebut secara paksa.

Ketika korban keluar dan mendapati motornya telah raib, ia langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian di Mapolsek Gumukmas.

Merespons laporan cepat tersebut, Kanit Reskrim Gumukmas segera tiba di lokasi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan langsung berkoordinasi dengan personel Opsnal Barat Satreskrim Polres Jember guna melakukan sinkronisasi secara masif.

Pengejaran yang berlangsung menegangkan tersebut menghasilkan hasil setelah petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang memacu motor curiannya hingga sejauh 25 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) awal di wilayah Kecamatan Gumukmas.

Polisi akhirnya berhasil menghadang pelaku di kawasan Jalan Raya Yosorati, namun tersangka tidak menyerah begitu saja dan justru nekat menantang petugas demi meloloskan diri.

Menurut informasi warga setempat Dedy (32), situasi di sekitar jalan raya tiba-tiba tegang saat terdengar teriakan histeris warga yang ketakutan akan adanya aksi pembegalan.

Dedy menuturkan bahwa ia melihat pelaku terjatuh dari motornya dan langsung mengacungkan sebilah celurit ke arah petugas yang mengejarnya.

“Awalnya saya dengar orang teriak-teriak, seperti ada maling. Warga juga banyak keluar mas. Kata warga sih begal dikejar polisi. Lalu gak tahu gimana, jatuh kayak motor. Lalu salah satu pelaku itu berusaha melawan bawa celurit diacungkan gitu. Lalu dengan polisinya berkelahi gitu,” ujar Dedy saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Rabu (20/5/2026).

Perkelahian jarak dekat antara dua polisi awal dengan pelaku bersenjata tajam itu pun tak terhindarkan selama kurang lebih dua menit, sebelum akhirnya personel tambahan datang mengepung dan berhasil mematikan tersangka secara total.

Sayangnya, satu pelaku lain yang mengendarai motor Vario berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan kini tengah dalam penerimaan intensif.

“Berkelahinya kayak di film-film itu mas. Tapi infonya pelaku satu lagi kabur, gak tahu kemana. Terus yang sudah dilumpuhkan itu dibawa mobil polisi ke Polsek Sumberbaru. Kalau katanya orang-orang sini, habis begal dan nyuri motor di Gumukmas. Kabur dan dikejar sampai sini,” jelasnya.

Terkait kejadian ini Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, membenarkan tentang adanya penangkapan terkait pelaku curanmor. Dalam aksinya satu orang pelaku barang bukti motor hasil curian, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi.

“Petugas Kanit Reskrim Gumukmas datang dan memeriksa CCTV serta menghubungi personel Opsnal Barat dan bersama-sama melakukan izin terhadap pelaku hingga didapati pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy tersebut di Jalan Raya Yosorati dan melakukan penangkapan,” kata Andry saat dikonfirmasi terpisah di Mapolres Jember.

Tersangka bersama barang bukti, lanjutnya, diantaranya sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sebilah celurit, dan kunci T, berhasil diamankan polisi.

“Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri, dan saat ini masih kami melakukan pengembangan kasus,” ujar Andry.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, residivis asal Lumajang ini kini harus mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Related posts