SIDOARJO, HeadlineJatim.com– Unit Reskrim Polsek Taman bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (41) yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan makam di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Makam yang dirusak tersebut merupakan tempat peristirahatan tokoh yang dihormati warga setempat, Mbah Dirjo Joyo Ulomo.
Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi perusakan tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Bangunan cungkup dan nisan yang dirusak berlokasi di area pojok barat Pasar Taman.
Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan monitoring setelah informasi tersebut beredar luas.
”Kami memonitor informasi dari media sosial terkait perusakan bangunan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo. Anggota segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Andri di Mapolsek Taman, Jumat (1/5/2026).
Koordinasi dengan Tokoh Agama dan Muspika
Dalam menangani kasus perusakan makam keramat Sidoarjo ini, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan jajaran Muspika, termasuk Camat, Danramil, serta tokoh agama setempat guna menjaga kondusivitas wilayah.
Polisi mulai bergerak secara hukum setelah menerima laporan resmi dari perwakilan warga pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
”Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, kami menerima laporan resmi. Tim Unit Reskrim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya pada sore hari sekitar pukul 17.50 WIB,” lanjutnya.
Motif Pelaku dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA masih bersikeras dengan tindakannya. Ia berdalih melakukan perusakan karena meyakini bahwa objek tersebut bukanlah sebuah makam.
”Tersangka masih bersikeras bahwa itu bukan makam. Namun, kami bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah kami kumpulkan di lokasi kejadian,” tegas Iptu Andri.
Terkait proses hukum, Iptu Andri menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang.
”Sesuai dengan KUHP baru, ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara. Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan lapor secara rutin hingga berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan,” tutupnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu di media sosial, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.






