Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO di Arab Saudi

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur berhasil menyelamatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban tiba kembali di tanah air pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui proses diplomasi dan koordinasi intensif selama dua bulan. Operasi penyelamatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa kepulangan NF merupakan bagian dari percepatan penanganan kasus usai kepolisian membekuk tersangka utama berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

“Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka MZ diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural dalam kurun waktu 15 tahun, yakni sejak 2011 hingga 2026,” tegas Kombes Ganis dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (20/4/2026).

Kondisi Memprihatinkan Korban

Selama bekerja di Arab Saudi, NF dilaporkan mengalami trauma psikis akibat perlakuan tidak manusiawi. Korban dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang cukup, dilarang menjalankan ibadah, hingga mendapatkan kekerasan fisik dari majikan.

Pihak kepolisian kini memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada NF untuk memulihkan kondisi mentalnya. Di sisi lain, polisi mencium adanya potensi korban lain yang masih tertahan di luar negeri.

“Kami memperkirakan masih ada puluhan PMI non-prosedural lainnya hasil jaringan MZ yang berada di luar negeri dengan risiko serupa. Kami terus berupaya melakukan pelacakan,” tambah Ganis.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka MZ saat ini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain guna memutus mata rantai jaringan penyalur tenaga kerja ilegal di wilayah Jawa Timur.

Atas tindakannya, MZ dijerat Pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar namun melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur melalui Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menghindari jerat perdagangan orang.

Related posts