JAKARTA, HeadlineJatim.com– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berhasil mengungkap modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga negara.
Tak tanggung-tanggung, terduga penipu mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperintah pimpinan KPK untuk menemuinya. Sahroni yang tak merasa punya kasus apapun lantas menjebak penipu hingga berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula pada Senin, 6 April 2026. Seseorang berinisial D itu tiba-tiba masuk ke ruang tunggu Komisi III gedung DPR dan meminta bertemu Sahroni yang sedang memimpin rapat. Dia mengatakan bahwa dirinya adalah karyawan KPK. Jabatannya, Kabiro Penindakan.
“Saya sedang memimpin rapat, perasaan saya tidak ada janji sama siapa-siapa. Tapi karena staf saya menyampaikan itu via WhatsApp, saya tinggalkan ruang rapat untuk menemuinya,” ujar Sahroni.
Saat bertemu Sahroni, karyawan gadungan itu mengaku diutus pimpinan KPK untuk meminta uang kepadanya sebesar Rp 300 juta. Tidak ada pembicaraan tentang perkara apapun, dia hanya mengklaim diutus pimpinan KPK. Politikus NasDem itu lantas mengontak pimpinan KPK apakah benar perempuan itu adalah karyawannya.
“Ternyata dia bukan karyawan KPK. Tapi, saya kemudian berkoordinasi juga dengan Polda Metro Jaya. Kalau ini penipuan, harus kita tangkap. Kepada pejabat saja dia berani memeras, apalagi kepada rakyat?” kata Sahroni.
Namun, untuk menangkap perempuan tersebut, harus ada alat bukti transaksi. Karena itu, Sahroni berpura-pura menuruti keinginan dia. Dia menyediakan dana dan meminta stafnya untuk mengirim ke rumah terduga penipu. Sahroni berkoordinasi dengan Polda Metro dan KPK agar semua tindakan yang dia lakukan atas sepengetahuan penegak hukum.
Sesaat setelah uang berpindah tangan, tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan pada Kamis, 9 April 2026. Uang yang diserahkan kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Uangnya sekarang masih dipegang penyidik dan akan diproses sampai persidangan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sahroni menegaskan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas di pengadilan. Ia menilai tindakan pelaku berpotensi merugikan banyak pihak dan perlu ditindak tegas agar tidak terulang.
Sahroni sendiri berani melakukannya karena dia merasa tidak ada masalah apapun, baik di KPK maupun di Polda Metro. Karena itu begitu ada orang yang meminta uang yang mengatasnamakan KPK, dia merasa janggal.
Dari pengungkapan kasus, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar USD 17.400 atau setara Rp3 00 juta serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.






