Buronan kasus penipuan Rp4,2 miliar, Lutfi Afandi saat diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya.
SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pelarian Lutfi Afandi, seorang notaris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan senilai Rp4,2 miliar, berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menjebloskan terpidana ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Rabu (8/4/2026) malam.
Penangkapan Lutfi bermula saat ia terdeteksi berada di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara lain. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor segera melakukan koordinasi dengan Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi langsung dibawa oleh tim kejaksaan untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
Kasus ini berakar pada aksi penipuan yang dilakukan Lutfi pada tahun 2011 silam saat ia masih aktif berpraktik sebagai notaris. Akibat perbuatannya, korban bernama Hj. Pudji Lestari mengalami kerugian materiil mencapai Rp4,2 miliar.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY. Dalam putusan tersebut, Lutfi Afandi divonis hukuman satu tahun penjara. Namun, terpidana sempat menghilang dan dinyatakan buron sejak Maret 2026.
Kepala Kejari Surabaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi perkara pidana dan memburu para DPO tanpa pandang bulu.
”Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus mengejar siapa pun yang mencoba menghindari putusan hukum,” tegas pihak Kejari Surabaya dalam keterangannya.
Kini, Lutfi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bernilai besar, meskipun melibatkan profesi yang memiliki legalitas resmi.






