Pegawai Bank di Surabaya Ditahan, Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar Terbongkar

Tersangka pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, ditahan Kejari Surabaya atas dugaan korupsi kredit mikro senilai Rp2,9 miliar, Senin (27/4/2026).(Istimewa)

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret oknum perbankan di Surabaya. Kali ini, seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA resmi ditahan oleh Kejari Surabaya, Senin (27/4/2026).

Read More

Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan menyalahgunakan pengajuan kredit mikro. Caranya terbilang rapi tapi berisiko tinggi: menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit, lalu melakukan pemindahbukuan dana tanpa transaksi yang jelas.

Dana tersebut mengalir melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang.

Praktik ini diduga dilakukan untuk memanipulasi sistem perbankan demi keuntungan pribadi, hingga akhirnya terendus aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP terbaru, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pun tidak main-main, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan sektor perbankan.

Kasus ini jadi pengingat kalau celah di sistem keuangan bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, bahkan dari dalam institusi itu sendiri.

Penting untuk selalu menjaga integritas dalam pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Sekecil apapun penyimpangan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius, bahkan merusak reputasi dan masa depan.

Related posts