Dilema Rp104 Miliar, DPRD Surabaya Tahan Rem, Pemkot Didesak Taat Putusan Inkracht Sengketa Sampah

SURABAYA, HeadlineJatim.com — Sengketa pengolahan sampah antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana kembali memanas. Di satu sisi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah yang tengah tertekan membuat langkah pembayaran utang Rp104,24 miliar tidak bisa dilakukan secara gegabah.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai dasar hukum yang mengikat. Namun, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Read More

“Putusan pengadilan yang sudah inkracht itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun, kami juga tak ingin gegabah hingga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (9/4).

Sebagai langkah awal, DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi persoalan ini. Selain itu, konsultasi hukum juga akan dilakukan dengan meminta legal opinion dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Kita kan pengennya batin juga bisa tenang,” tegasnya.

Fathoni mengakui, situasi ini menjadi dilema serius. Nilai kewajiban yang mencapai Rp104 miliar dinilai sangat besar di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Sementara di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis tetap harus berjalan.

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan inkracht tanpa syarat tambahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum.

“Semua harus taat hukum. Pemerintah harus jadi contoh di tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum. Tidak perlu mencari-cari alasan dan tidak perlu takut,” tegasnya.

Ia juga menolak adanya syarat tambahan di luar amar putusan, seperti kewajiban perbaikan mesin terlebih dahulu. Menurutnya, putusan pengadilan sudah jelas dan harus dijalankan secara utuh.

“Dalam putusan tidak ada perintah memperbaiki mesin terlebih dahulu. Yang harus dilaksanakan adalah amar putusan secara utuh, tidak boleh lagi ada permintaan di luar apa yang sudah diputuskan,” tambahnya.

Rencananya, persoalan ini akan dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April mendatang dengan menghadirkan pihak PT Unicomindo sebagai pihak yang memenangkan perkara.

Kasus ini bermula dari gugatan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, 5 Juni 2013, majelis hakim yang dipimpin Agus Pambudi SH menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16 dengan nilai pokok Rp3,33 miliar.

Namun, total kewajiban membengkak hingga sekitar Rp64,7 miliar setelah ditambah penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar AS, bunga keterlambatan, denda, potensi keuntungan yang hilang, serta biaya operasional.

Pemerintah Kota Surabaya kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan majelis yang diketuai Takdir Rahmadi SH tetap menyatakan adanya wanprestasi, bahkan meningkatkan nilai kewajiban menjadi Rp104,24 miliar.

Nilai tersebut mencakup berbagai komponen tambahan seperti penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, hingga interest charge dalam periode yang sama.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi dinyatakan inkracht.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun dengan catatan.

Pemkot menginginkan pelaksanaan pembayaran dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas gedung serta peralatan pembakaran sampah yang masih dalam kondisi layak.

“Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah yang masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi tarik ulur antara kewajiban hukum dan kehati-hatian fiskal. DPRD berada di tengah, mencoba memastikan keputusan yang diambil tidak hanya patuh hukum, tetapi juga aman secara administrasi dan tidak berujung pada persoalan hukum baru.

Rapat 13 April mendatang diprediksi menjadi titik krusial: apakah Pemkot akan langsung mengeksekusi pembayaran Rp104 miliar, atau justru muncul skema baru yang mencoba menjembatani kepentingan hukum dan kondisi keuangan daerah.

Related posts