GRESIK, HeadlineJatim.com – Anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur, Lia Istifhama, memberikan catatan kritis dalam Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan RI di Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, sosok yang akrab disapa Ning Lia ini menyoroti berbagai kendala operasional yang menghambat efektivitas perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Jawa Timur.
Mengawali penyampaiannya dengan pantun yang menyemangati forum, Ning Lia langsung membedah isu substansial mengenai kondisi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ia mengungkapkan bahwa meskipun BPSK telah terbentuk di Jawa Timur, namun layanannya saat ini mengalami penyusutan akibat sentralisasi.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan. Dari seluruh wilayah, hanya lima kabupaten/kota yang saat ini mampu beroperasi secara optimal,” ujar Lia di hadapan jajaran Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, hambatan utama terletak pada masalah penganggaran yang muncul pasca peralihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan amanat undang-undang. Transisi administratif ini dinilai belum berjalan mulus sehingga berdampak pada jangkauan layanan masyarakat yang membutuhkan keadilan dalam sengketa konsumen.
Selain masalah administratif, Lia juga menekankan pentingnya penguatan taji BPSK sebagai lembaga mediasi. Ia menilai selama ini putusan BPSK masih sangat rentan dimentahkan.
Banyak pelaku usaha yang menggunakan celah hukum melalui upaya keberatan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi, yang pada akhirnya melemahkan posisi konsumen.
“Kita butuh regulasi yang lebih kuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jangan ada lagi ruang tumpang tindih kewenangan yang membuat putusan BPSK menjadi tidak bertaji,” tegasnya.
Srikandi asal Jawa Timur ini berharap Kementerian Perdagangan segera melakukan langkah strategis untuk memperkuat struktur perlindungan konsumen di tingkat daerah.
Ia mendorong adanya revisi atau penguatan regulasi yang menjamin BPSK dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang tetap.
Penyampaian Lia Istifhama ini menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga hadir secara nyata hingga ke pelosok daerah.






