Pengusaha Ritel Modern Banyuwangi Protes Jam Operasional, Minta “Toko Madura” Ikut Ditertibkan

Pertemuan sejumlah pengusaha retail dengan Pemkab Banyuwangi

BANYUWANGI HeadlineJatim.com– Implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi mengenai pembatasan jam operasional ritel modern memicu reaksi dari para pengusaha. Dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Senin (6/4/2026), pelaku usaha ritel meminta agar toko kelontong 24 jam atau yang akrab disapa “Toko Madura” turut ditertibkan.

Read More

Desakan ini muncul sebagai bentuk tuntutan keadilan dalam persaingan usaha. Saat ini, ritel modern wajib mematuhi SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang membatasi waktu operasional mereka, sementara toko kelontong bebas beroperasi tanpa batas waktu.

Tuntut Keadilan Operasional

Abdul Kadir, salah satu pelaku usaha ritel modern yang hadir, menyatakan bahwa pihaknya patuh terhadap aturan operasional mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Namun, ia menilai keberadaan toko yang buka 24 jam di sekitar lokasi mereka menciptakan ketimpangan pasar.

“Kami berharap ada keadilan dalam penegakan aturan. Di satu sisi kami dibatasi, namun di sisi lain ada toko yang bebas buka 24 jam. Perlu ada kesetaraan agar persaingan sehat,” tegasnya dalam forum tersebut.

Selain menyoroti “Toko Madura”, perwakilan manajemen ritel juga mengusulkan relaksasi jam operasional. Mirza, salah satu perwakilan pengusaha, mengusulkan agar toko modern diizinkan beroperasi selama 14 jam, yakni mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

Menurut Mirza, penyesuaian ini krusial untuk menjaga stabilitas bisnis dan mencegah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Kami mengusulkan jam operasional lebih panjang agar sirkulasi kerja tetap terjaga dan menghindari pengurangan tenaga kerja,” jelas Mirza.

Respons Pemkab Banyuwangi

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pemkab ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Yanuar Bramuda, didampingi jajaran Satpol PP dan Dinas Kominfo.

Bramuda mencatat empat poin utama yang menjadi aspirasi pengusaha ritel:

  1. Penertiban toko kelontong 24 jam (Toko Madura).
  2. Penyesuaian jam operasional menjadi pukul 07.00 – 22.00 WIB.
  3. Penyediaan ruang khusus untuk produk UMKM lokal di jaringan ritel.
  4. Komitmen CSR dari perusahaan ritel untuk pembangunan daerah.

“Seluruh masukan ini kami tampung. Pemkab akan mengkaji kembali kebijakan ini untuk mencari titik tengah yang menguntungkan semua pihak, baik pengusaha ritel, pedagang kecil, maupun masyarakat,” ujar Bramuda.

Sebagai informasi, aturan pembatasan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2026 dengan tujuan menata iklim usaha di Banyuwangi agar tetap berpihak pada ekonomi kerakyatan.

Related posts